BERTUAHPOS.COM — Kementrian Keuangan menegaskan kepada daerah, bahwa Dana Bagi Hasil atau DBH sawit diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur penunjang, seperti perbaikan jalan-jalan rusak di daerah yang menikmati operasi dan distribusi dari produk sawit.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pembagian DBH sawit dilakukan atas dasar pertimbangan banyaknya akses jalan di area perkebunan sawit yang tidak layak dan harus diperbaiki.
“Karena memang akses jalan tersebut banyak dilintasi oleh truk pengangkut sehingga dianggap perlu untuk dilakukan perawatan jalan,” katanya.
BACA:
Seiring waktu berjalan, kata Suahasil, juga akan dikeluarkan Instruksi Presiden secara khusus yang berkaitan dengan pembangunan jalan daerah. Mengingat bahwa jalan daerah bukan hanya sebatas ada di area perkebunan semata.
“Kami masih akan melihat bagaimana sinkronisasinya. Semoga ke depan menjadi lebih baik,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui DBH sawit telah ditetapkan dengan terbitnya PP Nomor: 38 Tahun 2023 tentang DBH Sawit tertanggal 24 Juli 2023 dan mulai berlaku pada tanggal sama—sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Adapun besaran DBH sawit yang disepakati oleh pemerintah dan DPR yakni Rp3,4 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengungkapkan, penyaluran DBH sawit juga akan diberikan kepada 350 daerah termasuk di dalamnya empat daerah otonomi baru Papua.
Dia menambahkan, terhitung waktu berjalan, Kementerian Keuangan akan melakukan penyesuaian PP DBH sawit yang nantinya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan ditargetkan per Agustus 2023, penyaluran DBH sawit sudah bisa dilakukan. “Rencananya penyaluran akan dimulai pada Agustus ini,” katanya.
Dalam PP DBH sawit dijelaskan bahwa penerimaan terendah yang akan diperoleh daerah yakni sebesar 4 persen. Dana itu bersumber dari bea keluar atas minyak kelapa sawit dan turunannya. “Termasuk dari pungutan ekspor,” ungkapnya.
Dijelaskan, pemerintah juga dapat menetapkan alokasi minimum DBH sawit. Dalam hal ini ditetapkan alokasi minimum DBH Sawit, Pemerintah dapat menggunakan sumber penerimaan lain yang dilaksanakan dengan mekanisme APBN.
Rumusan pembagian DBH dengan ketentuan provinsi penghasil mendapat 20 persen, kabupaten kota penghasil sebesar 60 persen, dan daerah yang berbatasan dengan daerah penghasil mendapat bagian sebesar 20 persen dari DBH sawit.
Lebih lanjut, Kementerian Keuangan juga menetapkan batas alokasi minimal sebesar Rp1 miliar per daerah. “Tujuannya agar setiap daerah tidak menerima DBH terlalu kecil,” tambahnya.***