BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Perjuangan panjang kepala daerah penghasil sawit kini membuahkan hasil. Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (TBS) Kelapa Sawit telah terbit.
Dalam bailed ini dijelaskan bahwa provinsi penghasil sawit dapat bagian sebesar 20 persen dari DBH sawit, sedangkan kabupaten kota penghasilan sawit mendapat DBH sebesar 60 persen.
Tidak cuma itu, daerah yang berbatasan langsung dengan kabupaten kota penghasil sawit juga kecipratan untung, karena dapat bagian dari DBH sebesar 20 persen. Hal ini tertuang dalam Pasal 5 yang menjelaskan tentang DBH sawit sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Ayat (1).
Dalam PP DBH kelapa sawit itu juga menjelaskan tentang rincian alokasi penyaluran DBH kepada provinsi dan kabupaten kota penghasil sawit dengan pertimbangan beberapa indikator, seperti luas perkebunan, produktivitas lahan perkebunan sawit dan beberapa indikator lainnya.
“Data indikator sebagaimana dimaksud pada ayat di atas bersumber dari kementerian dan/atau kementerian/lembaga Pemerintah terkait,” bunyi PP itu sebagaimana dikutip Rabu 26 Juli 2023.
Merespon terbitnya PP DBH kelapa sawit, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan, sebagai salah satu daerah penghasilan sawit terbesar maka Riau menyambut baik hadirnya aturan tersebut.
Syamsuar berharap hadirnya PP DBH sawit akan berdampak terhadap peningkatan jumlah anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga dapat menjadi pemicu percepatan pembangunan di Riau.
Terlebih, kata dia, Riau merupakan salah satu provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia. Ada sekitar 4 juta hektar kebun kelapa sawit di Negeri Lancang Kuning.
“Alhamdulillah PP nomor 38 tahun 2023 tentang dana bagi hasil telah terbit, Insyaallah akan meningkatkan pendapatan pada APBD kita. Tentunya akan bermanfaat untuk pelaksanaan pembangunan,” katanya.***