UMP Riau 2023 sudah ditetapkan sebesar Rp3.105.000 atau naik sebesar 5% lebih dari tahun 2022. Namun, Pemprov Riau masih menunggu perubahan aturan atau aturan baru yang akan dikeluarkan Kemendagri dan Kemenaker dalam waktu dekat ini
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau menyatakan masih akan menunggu aturan terbaru yang akan dikeluarkan oleh Kemendagri dan Kemenaker terkait ketentuan pengupahan sebagai dasar penetapan UMP 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau Imron Rosyadi mengungkapkan, aturan baru tersebut kemungkinan besar akan dikeluarkan pada akhir pekan ini.
“Dengan adanya aturan baru tersebut, bisa saja UMP Riau yang sudah ditetapkan diubah kembali,” katanya di Pekanbaru.
Sebelumnya, UMP Riau 2023 sudah disepakati dalam sidang pengupahan pada Selasa, 15 November 2022. Dari sidang itu ditetapkan UMP Riau 2023 sebesar Rp3.105.000 atau naik sekitar 5% dari UMP tahun lalu. Penetapan UMP Riau berpedoman pada PP 36 Tahun 2021.
Sementara itu, terkait rencana pengubahan UMP 2023, Imron belum bisa memberikan keterangan lebih rinci mengingat aturan terbaru masih belum keluar.
“Kita tunggu saja pengumuman adanya aturan baru soal penetapan UMP. Nanti jika sudah ada, maka kami akan rapat lagi untuk penetapan UMP di Riau. Jadi UMP yang sudah ditetapkan kemarin, bisa diubah lagi. Dengan demikian, tidak lagi dipakai PP 36 Tahun 2021,” katanya.***