BERTUAHPOS.COM, JAKARTA – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama tim Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kamis 6 Oktober 2022, pukul 00,05 WIB, menangkap Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak tersangka korupsi pembangunan Pelabuhan Laut Bagansiapiapi. Ia ditangkap di Terminal 3 Soekarno Hatta Jakarta.
Adanya penangkapan buron dalam perkara korupsi pelabuhan laut Bagansiapiapi ini dibenarkan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Herdianto SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com Jumat 7 Oktober 2022.
Untuk diketahui, dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan laut Bagansiapiapi ini, sebelumnya Kejaksaan Negeri Rokan Hilir telah menetapkan M Tito Rachmat Prasetyo bin Munandar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 sebagai tersangka dan telah melakukan penuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Sementara Nathanael Simanjuntak, selaku kontraktir pelaksana tak kunjung memenuhi panggilan penyidik Kejari Rokan Hilir, hingga menetapkannya sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil, Senin 3 Oktober 2022, telah menuntut M Tito Rachmat Prasetyo bin Munandar, selama 7,6 tahun penjara. Sementara kerugian negara sebesar Rp1,483 miliar dibebankan kepada Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak. Terdakwa M Tito Rachmat Prasetyo, dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum melanggar Pasal yaitu Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebut, terdakwa M Tito Rachmat Prasetyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 bersama- sama dengan Natanael Simanjuntak, Direktur PT. Multi Karya Pratama, secara melawan hukum tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, sebesar Rp1.483.335.260.
Perbuatan ini berawal tahun 2018, Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan. Laut memiliki Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun Anggaran 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp25.777.547.000.
Terhadap Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi dimenangkan oleh PT. Multi Karya Pratama dengan Direktur Nathanael Simanjuntak dan CV Refena Kembar Anugerah sebagai Konsultan Pengawas dengan Direktur Alexander Tarigan.
Dalam pelaksanaan pekerjaan kontraktor pelaksana tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak, sehingga Konsultan Pengawas memberikan teguran secara tertulis sesuai dengan Surat Nomor : 54/Konsl/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 01 November 2018 perihal Pemasangan PVD tidak sesuai dengan kontrak dan Surat Teguran Nomor: 54/LPPK/Konsult/CV.RKA/XI-BAA/2018 tanggal 16 November 2018 tentang hasil uji hammer test tidak sesuai dengan kontrak.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Tim Ahli Konstruksi dari Politeknik Negeri Medan Nomor : 01/LHP-TS/XI/2020 tanggal 10 November 2020, ditemukan beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak sehingga terdapat kekurangan volume. sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp1.483.335.260.***