BERTUAHPOS.COM — Polri telah tenetapkan ada 6 tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Dari keenam tersangka itu, 1 diantaranya adalah SS, selaku security official.
SS termasuk dalam 3 tersangka warga sipil yang dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta menyebut, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko.
Lalu, SS bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan petugas untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.
Sedangkan 2 tersangka warga sipil lainnya adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH.
Selain menetapkan 3 tersangka warga sipil, Polri juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari unsur kepolisian dengan pasal berbeda.
Ketiga unsur kepolisian yang ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP.
Ketiganya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.
“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.
Sebagaimana diketahui, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 lalu telah menelan 131 nyawa.***