• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Dari 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, 1 Diantaranya Security Karena Perintahkan Petugas Tinggalkan Gerbang Saat Insiden

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Oktober 2022
tersangka kasus kanjuruhan

Insiden kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

110
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Polri telah tenetapkan ada 6 tersangka dalam kasus kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Jawa Timur. Dari keenam tersangka itu, 1 diantaranya adalah SS, selaku security official. 

SS termasuk dalam 3 tersangka warga sipil yang dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta menyebut, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. 

Lalu, SS bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan petugas untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Sedangkan 2 tersangka warga sipil lainnya adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH.

Selain menetapkan 3 tersangka warga sipil, Polri juga menetapkan 3 tersangka lainnya dari unsur kepolisian dengan pasal berbeda.

Ketiga unsur kepolisian yang ditetapkan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. 

Ketiganya adalah Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Sebagaimana diketahui, tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan pada awal Oktober 2022 lalu telah menelan 131 nyawa.***

Tags: insiden kanjuruhankanjuruhan jawa timurkasus kanjuruhankorban kanjuruhanstadion Kanjuruhan
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Olahraga

Ketua Umum PSSI Diperiksa Selama Lima Jam, Iwan Bule : “Mohon Maaf”

...

Read moreDetails
stadion kanjuruhan dirobohkan

Ini Kata Jokowi Soal Rencana Stadion Kanjuruhan Bakal Diruntuhkan dan Dibangun Lagi Sesuai Standar FIFA

Arema dan persebaya

Coach Aji Bermimpi Suatu Saat Suporter Persebaya dan Arema Bersatu

Tragedi stadion Kanjuruhan Jawa imur

Tragedi Maut di Stadion Kanjuruhan, Menpora, Kapolri hingga PSSI ‘Disemprot’ Jokowi

Next Post
mesjid raya provinsi riau

Gubri Diagendakan Salat Jumat Perdana di Mesjid yang Dulu Sempat Heboh Menaranya Miring

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.