BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jumat 19 Agustus 2022, menyita tiga aset kantor PT. Duta Palma di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Penyitaan dibantu oleh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, SH MH, beserta tim Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau, serta Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru.
Adapun yang di sita oleh Penyidik adalah, satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3458 dengan luas 540 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang ada datasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 3282 dengan luas 9.635 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Kemudian satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 10944 dengan luas 9.710 M2 yang terletak di Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Hal ini dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana. Dikatakan, penyitaan ini bagian dari kegiatan penyidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan dilakukan oleh PT. Duta
Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu Propinsi Riau dengan tersangka Surya Darmadi.***