BERTUAHPOS.COM, SIAK – Baznas Kabupaten Siak memberikan pembinaan dan bantuan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) bagi masyarakat yang tergolong Mustahik. Senin 27 Juni 2022.
Sesuai dengan visi dan misi “Cinta Zakat Mensejahterakan Umat” Baznas Kabupaten Siak meluncurkan program pembinaan UMK untuk masyarakat yang masuk kategori Mustahik.
Penjaringan Mustahik dilakukan melalui data yang disampaikan oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) kampung melalui UPZ kecamatan. Selanjutnya dilakukan verifikikasi faktual di lapangan oleh Baznas Kabupaten untuk memastikan bahwa masyarakat tersebut masuk kategori Mustahik dan layak menerima binaan UMK dari Baznas.
Ada dua jenis lembaga dijalankan oleh Baznas Siak yaitu Lembaga Pemberdayaan Peternak Mustahik (LPPM) dan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM).
LPEM sendiri di dalamnya ada tiga program, yaitu program ZMart dimana kegiatannya adalah melakukan branding warung atau tempat usaha masyarakat yang sudah ada, diperbaiki supaya lebih rapih dan menarik, serta diberi plang nama usaha ZMart. Kemudian diberikan bantuan modal usaha dalam bentuk barang dagangan serta dilakukan pendampingan usaha.
Ketua Baznas Kabupaten Siak, Samparis Bin Tatan, mengatakan, program mustahik pengusaha juga sudah dilakukannya kegiatan berupa pelatihan dan pemberian modal usaha yang dilakukan kepada sepuluh orang mustahik yang ada di Kecamatan Siak.
“Saat ini sudah ada 3 (tiga) orang yang produknya masuk ke toko Kue Viera, toko tersebut merupakan toko terkenal di kota pekanbaru sebagai branding oleh-oleh khas Riau,” kata dia.
Bahkan, di antaranya sudah ada yang menjadi Mujakki, yakni orang yang sudah mampu membayar Zakatnya, yaitu di bidang usaha kerupuk sagu.
Selain itu, sebutnya, juga ada di bidang lumbung pangan dimana Baznas Kabupaten Siak berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dengan menyalurkan dana zakat tersebut secara berkelompok untuk kegiatan usahanya di budidaya tanaman semangka, cabe rawit dan bawang merah.
“Dan alhamdulillah bawang merah dan semangkanya sudah dipanen dan ditanam kembali. Penyaluran dana tersebut juga tetap sesuai dengan ketentuan,” tutupnya.** (Infotorial)