• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul Siapkan “Kue Apem” Rp900 Juta Untuk DPRD Riau

Junaidi by Junaidi
8 Juni 2022
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU -Sidang perkara korupsi pengesahan RAPBD P 2014 dan RAPBD Provinsi Riau tahun, dengan terdakwa mantan Gubernur Riau, H Annas Maamun, Rabu 8 Juni 2022, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Di persidangan terungkap, “kue apem”seharga Rp900 juta untuk diserahkan ke DPRD Riau disiapkan oleh Syahril Abu Bakar dan Said Saqlul.

Sesuai jadwal, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi, menghadirkan mantan Asisten I Setdaprov Riau Wan Amir Firdaus. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai DR Dahlan SH MH, saksi Wan Amir Firdaus mengatakan, tanggal 1 September 2014 pernah bertemu di rumah dinas gubernur di ruang Ogan dengan Said Saqlul, Zaini Ismail, Suwarno, Yafiz dll.

Saksi mendengar dari gubernur bahwa untuk memperlancar RAPBD P 2014 dan RAPBD 2015 ini, gubernur ingin memberi uang sebesar Rp1,2 hingga Rp1,5 miliar kepada DPRD Riau.

Setelah pertemuan itu, Wan Amir Firdau bertemu Said Saqlul yang saat itu menjabat Kepala BPBD Provinsi Riau. Said Saqlul menyebutkan disuruh gubernur menyiapkan uang. Uang dalam tas yang berisi Rp500 juta langsung diserahkan kepada Suwarno, untuk kemudian diserahkan kepada A Kirjuhari, anggota DPRD Provinsi Riau.

Kemudian Gubernur Riau, Annas Maamun, juga ada menghubungi saksi Wan Amir Firdaus, mengatakan ada sesuatu dari PMI, Syahril Abu Bakar untuk diserahkan. Saksi kemudian bertemu dengan Syahril Abu Bakar. Syahril Abu Bakar kemudian menyerahkan bungkusan yang disebut berisi uang sebesar Rp400 juta kepada Wan Amir Firdaus.

Saksi Wan Amir Firdaus kemudian menyerahkan bungkusan berisi uang tersebut untuk diserahkan ke sopir untuk disimpan. Kemudian saksi menyerahkan uang tersebut kepada Suwarno, untuk selanjutnya diserahkan kepada A Kirjuhari.

Setelah itu, Said Saqlul ada menghubungi Wan Amir Firdaus melalui pesan SMS. Dalam pesan SMS tersebut Said Saqlul meminta Wan Amir Firdaus memasukkan kue apem tersebut dalam amplop sebelum diserahkan ke DPRD.

Jaksa KPK dan hakim kemudian menanyakan maksud “kue apem” uang disebut Said Saqlul tersebut. Wan Amir Firdaus kemudian mengatakan maksud kue apem tersebut adalah uang yang Rp900 juta tersebut. (bpc17)

Tags: Annas maamunKorupsiPengadilan Tipikor Pekanbaru
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Junaidi

Junaidi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post
khasiat daun jambu biji

Milenial Harus Tahu, Ini Khasiat Daun Jambu Biji

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.