BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 2 Juni 2022, memeriksa satu debitur Bank Syariah Mandiri Cabang Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat pada bank tersebut.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, menyebutkan, pemeriksaan dimulai pukul 09.30 WIB. “Saksi yang diperiksa adalah MA, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri.
Ia diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012,” ujarnya
Lebih lanjut diungkapkannya, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pemeriksaan para saksi bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti dan untuk memperkuat pembuktian dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Terkait ini, sebelumnya, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi, yakni S, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Kemudian, S, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Ia juga diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Saksi ketiga, W, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Ia juga diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Selanjutnya, saksi SM, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Ia juga diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Saksi kelima, SR, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.
Dan terakhir saksi S, selaku Debitur pada Bank Syariah Mandiri. Ia diperiksa sebagai saksi terkait nama yang bersangkutan dipakai sebagai debitur untuk meminjam uang di Bank Syariah Mandiri Cabang Pembantu di Pangkalan Kerinci Tahun 2012.(bpc17)