BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Berkas perkara korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Bagansiapiapi dengan tersangka M Tito Rachmad Prasetyo, segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Pasalnya, Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, telah menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Penuntut Umum.
Hal ini diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejati Rokan Hilir, Yogi Hendra yang didampingi Kasi Pidsus Herdianto, Kamis 19 Mei 2022. “Hari ini telah dilakukan pelimpahan tahap dua, dari penyidik ke Penuntut umum. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum menyiapkan dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Tito merupakan pegawai Direktorat Jendral (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi. Belasan saksi itu berasal dari pihak Dinas Perhubungan, Konsultan Pengawas, dan Kontraktor serta dua orang ahli, yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
Dugaan korupsi ini bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.
Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).
Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.
Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.
Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.
Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.*(bpc17)