BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Tim Kejaksaan Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis 19 Mei 2022, memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta perjalanan dinas di DPRD Kabupaten Siak tahun 2017-2019, dengan anggaran Rp69,6 miliar.
Tiga saksi yang diperiksa yakni, IM, selaku Kabag Risalah Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak Tahun 2017-2019. IM dimintai keterangan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau terkait melaksanakan atau tidak melaksanakan Perjalanan Dinas pada Tahun 2017 s/d 2019.
Kemudian R, selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. R dimintai keterangan terkait melaksanakan
atau tidak melaksanakan Perjalanan Dinas pada Tahun 2017 s/d 2019. Selanjutnya, N, selaku Staff Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak. Ia juga dimintai keterangan terkait hal yang sama.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, mengatakan, permintaan keterangan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Riau untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi peristiwa pidana, indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi potensi kerugian negara dalam dugaan penyimpangan pada kegiatan Perjalanan Dinas dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Dewan DPRD Kabupaten Siak TA. 2017-2019 yang bersumber dari APBD dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 69.697.900.000.
“Permintaan keterangan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan,” ujarnya.*(bpc17)