• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

UMK Siak Rp 1,9 Juta Masih Menanti SK Gubri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Desember 2014
105
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Meski Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi suatu persoalan baru. Penyesuaian UMK dengan kenaikan BBM menunggu kebijakan Plt Gubernur Riau.

Demikian disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Siak, Nurmansyah, Sabtu (27/12/2014) di Siak. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah tidak memiliki wewenang melakukan pembahasan ulang, pasalnya pembahasan sudah rampung, dan nilai UMK ditetapkan diangka Rp 1,9 juta. Hasil ini juga sudah dikirim ke Gubernur Riau untuk mendapat persetujuan.

Nurmansyah berharap, Plt Gubernur Riau bisa mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK Siak secepat mungkin sebelum tahun baru. Jika tidak, nantinya bisa menimbulkan masalah baru. Sebagaimana permasalahan sebelumnya, UMK disahkan di pertengahan tahun, dan berlaku per Januari. Sehingga banyak perusahaan yang tidak memprediksi kekurangan gaji yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan.

“Kalau Januari belum disahkan, tentu perusahaan membayar gaji karyawan berdasarkan UMK sebelumnya, ini sering menjadi permasalahan, karena perusahaan hanya mengalokasikan gaji sesuai UMK lama. Sementara, setelah UMK baru disahkan, gaji dari Januari harus dibayar sesuai UMK baru,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging
Teknologi

Rekomendasi 4 HP Samsung dengan Baterai Besar dan Dukungan Fast Charging

...

Read moreDetails
Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Spesifikasi dan Harga Laptop Lenovo Yoga Slim 7i Ultra Aura Edition Gen 11

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Selain Teluk Penyu, Inilah Tempat Wisata di Cilacap yang Wajib Kamu Kunjungi

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Rekomendasi 4 Toner untuk Mencerahkan Wajah dan Meratakan Warna Kulit

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Suda Ada Diler di Pekanbaru, Geely EX2 Resmi Dijual Mulai Rp239,9 Juta di Indonesia

Next Post

Daripada Kena Sidak, Irba Pilih Liburan di Rumah Saja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.