BERTUAHPOS.COM, SIAK – Meski Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi suatu persoalan baru. Penyesuaian UMK dengan kenaikan BBM menunggu kebijakan Plt Gubernur Riau.
Demikian disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Siak, Nurmansyah, Sabtu (27/12/2014) di Siak. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah tidak memiliki wewenang melakukan pembahasan ulang, pasalnya pembahasan sudah rampung, dan nilai UMK ditetapkan diangka Rp 1,9 juta. Hasil ini juga sudah dikirim ke Gubernur Riau untuk mendapat persetujuan.
Nurmansyah berharap, Plt Gubernur Riau bisa mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK Siak secepat mungkin sebelum tahun baru. Jika tidak, nantinya bisa menimbulkan masalah baru. Sebagaimana permasalahan sebelumnya, UMK disahkan di pertengahan tahun, dan berlaku per Januari. Sehingga banyak perusahaan yang tidak memprediksi kekurangan gaji yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan.
“Kalau Januari belum disahkan, tentu perusahaan membayar gaji karyawan berdasarkan UMK sebelumnya, ini sering menjadi permasalahan, karena perusahaan hanya mengalokasikan gaji sesuai UMK lama. Sementara, setelah UMK baru disahkan, gaji dari Januari harus dibayar sesuai UMK baru,†tandasnya. (syawal)