• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

UMK Siak Rp 1,9 Juta Masih Menanti SK Gubri

Tim Redaksi by Tim Redaksi
27 Desember 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK – Meski Dewan Pengupahan Kabupaten Siak telah menetapkan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK), namun kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi suatu persoalan baru. Penyesuaian UMK dengan kenaikan BBM menunggu kebijakan Plt Gubernur Riau.

Demikian disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Siak, Nurmansyah, Sabtu (27/12/2014) di Siak. Ia menjelaskan, bahwa pihaknya sudah tidak memiliki wewenang melakukan pembahasan ulang, pasalnya pembahasan sudah rampung, dan nilai UMK ditetapkan diangka Rp 1,9 juta. Hasil ini juga sudah dikirim ke Gubernur Riau untuk mendapat persetujuan.

Nurmansyah berharap, Plt Gubernur Riau bisa mengeluarkan Surat Keputusan tentang UMK Siak secepat mungkin sebelum tahun baru. Jika tidak, nantinya bisa menimbulkan masalah baru. Sebagaimana permasalahan sebelumnya, UMK disahkan di pertengahan tahun, dan berlaku per Januari. Sehingga banyak perusahaan yang tidak memprediksi kekurangan gaji yang seharusnya dibayarkan kepada karyawan.

“Kalau Januari belum disahkan, tentu perusahaan membayar gaji karyawan berdasarkan UMK sebelumnya, ini sering menjadi permasalahan, karena perusahaan hanya mengalokasikan gaji sesuai UMK lama. Sementara, setelah UMK baru disahkan, gaji dari Januari harus dibayar sesuai UMK baru,” tandasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post

Daripada Kena Sidak, Irba Pilih Liburan di Rumah Saja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.