BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau meminta kepada Rumah Sakit (RS) Santa Maria, untuk mempekerjakan kembali 10 perawat yang sebelumnya dipaksa berhenti dari rumah sakit itu.
Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rasyadi mengatakan, anjuran ini dikeluarkan Pemprov Riau setelah pihaknya melakukan kajian dan mempelajari laporan dari 10 perawat terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri oleh manajemen RS Santa Maria.
“Setelah dipelajari dan diteliti, hasil pengaduan dari 10 perawat dan penjelasan dari pihak RS Santa Maria, serta pihak-pihak lainnya, maka kita mengambil keputusan, mengeluarkan anjuran kepada pihak RS Santa Maria, untuk mempekerjakan kembali 10 Perawat yang diberhentikan sepihak,” ujar Imran Rasyadi, Kamis, 31 Maret 2022.
Dari hasil pemeriksaan, RS Santa Maria tidak menjalankan proses pemberhentian 10 Perawat tersebut sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan. Di mana pemberhentian atau pengunduran diri perawat tidak melalui proses perjanjian bersama.
Imran menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, tidak benar. “Kalau surat pengunduran diri itu harus ada persetujuan bersama. Prosedur PHK-nya salah, jadi kami fokus ke proses PHK-nya. Mereka sudah bekerja selama 8 tahun dan uang PHK-nya tidak wajar juga. Jadi kita minta pihak RS Santa Maria mempekerjakan kembali, sesuai anjuran kami,” tegas Imran.
Atas dasar ini, kata dia, jika anjuran dari Pemprov Riau itu tidak dianjurkan, maka persoalan ini bisa saja dibawa ke jalur hukum.
“Bisa saja nanti diputuskan di pengadilan, apa yang diputuskan itu harus dijalankan. Bisa saja nanti ada jalan keluarnya seperti pembayaran pesangon sesuai aturan. Biasanya setengah kali gaji dari lama bekerja,” kata Imran.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 10 perawat mendatangi Kantor Disnakertrans Riau untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang manajemen RS Santa Maria. Mereka mengadukan RS tersebut lantaran dipaksa berhenti bekerja karena mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (bpc2)