• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Minta RS Santa Maria Pekerjakan Kembali 10 Perawat Dipaksa Berhenti

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
31 Maret 2022
Kepala Disnakerstrans Provinsi Riau Imran Rasyadi.

Kepala Disnakerstrans Provinsi Riau Imran Rasyadi.

104
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau meminta kepada Rumah Sakit (RS) Santa Maria, untuk mempekerjakan kembali 10 perawat yang sebelumnya dipaksa berhenti dari rumah sakit itu.

Kepala Disnakertrans Riau, Imran Rasyadi mengatakan, anjuran ini dikeluarkan Pemprov Riau setelah pihaknya melakukan kajian dan mempelajari laporan dari 10 perawat terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri oleh manajemen RS Santa Maria. 

“Setelah dipelajari dan diteliti, hasil pengaduan dari 10 perawat dan penjelasan dari pihak RS Santa Maria, serta pihak-pihak lainnya, maka kita mengambil keputusan, mengeluarkan anjuran kepada pihak RS Santa Maria, untuk mempekerjakan kembali 10 Perawat yang diberhentikan sepihak,” ujar Imran Rasyadi, Kamis, 31 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan, RS Santa Maria tidak menjalankan proses pemberhentian 10 Perawat tersebut sesuai dengan aturan Ketenagakerjaan. Di mana pemberhentian atau pengunduran diri perawat tidak melalui proses perjanjian bersama.

Imran menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum, tidak benar. “Kalau surat pengunduran diri itu harus ada persetujuan bersama. Prosedur PHK-nya salah, jadi kami fokus ke proses PHK-nya. Mereka sudah bekerja selama 8 tahun dan uang PHK-nya tidak wajar juga. Jadi kita minta pihak RS Santa Maria mempekerjakan kembali, sesuai anjuran kami,” tegas Imran.

Atas dasar ini, kata dia, jika anjuran dari Pemprov Riau itu tidak dianjurkan, maka persoalan ini bisa saja dibawa ke jalur hukum.

“Bisa saja nanti diputuskan di pengadilan, apa yang diputuskan itu harus dijalankan. Bisa saja nanti ada jalan keluarnya seperti pembayaran pesangon sesuai aturan. Biasanya setengah kali gaji dari lama bekerja,” kata Imran.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, sebanyak 10 perawat  mendatangi Kantor Disnakertrans Riau untuk melaporkan tindakan sewenang-wenang manajemen RS Santa Maria. Mereka mengadukan RS tersebut lantaran dipaksa berhenti bekerja karena  mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). (bpc2)

Tags: perawat santa mariars santa mariasanta marian
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Disnakertrans Riau Bidik Kepatuhan BPJS dan Kontrak Kerja di Kasus RS Santa Maria
Regional

Disnakertrans Riau Bidik Kepatuhan BPJS dan Kontrak Kerja di Kasus RS Santa Maria

...

Read moreDetails
Next Post
Pupuk cair daun Ketapang

Cara Mengolah & Memanfaatkan Sampah Kering Daun Ketapang Jadi Pupuk Cair

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.