BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ketegasan Syamsuar sebagai Gubernur Riau dipertanyakan, terkait masih banyaknya pegawai dan PNS di lingkungan Pemprov Riau masih belum mau divaksin.
Di satu sisi pemerintah daerah terus mendorong vaksinasi kepada masyarakat agar dikebut, sementara faktanya masih banyak pegawai dan PNS di Pemprov Riau belum menerima vaksin lengkap.
Pengamat kebijakan pemerintahan Adlin menilai apa yang terjadi merupakan bentuk pembangkangan terhadap ketentuan pemerintah tentang percepatan capaian vaksinasi Covid-19.
“Kalau kita berbicara tentang refleksi kebijakan ya, kalau sebuah kebijakan itu dibuat tanpa ada sanksinya, siapa yang mau taat,” ucapnya kepada Bertuahpos.com, Sabtu, 26 Februari 2022 di Pekanbaru.
Dia menambahkan, dalam kasus ini Pemprov Riau tak bisa hanya mengandalkan kesadaran semata. Faktanya, ada banyak pegawai dan PNS di lingkungan Pemprov Riau yang tak punya kesadaran untuk melakukan vaksinasi secara mandiri.
“Sebab itu, Syamsuar sebagai Gubernur Riau harus memberlakukan sanksi. Apa sanksinya. Karena ini sifatnya kebijakan pemerintah,” terang Adlin.
Sikap ketegasan Syamsuar, kemudian dipertanyakan karena memang hal-hal seperti ini harusnya dari dulu diberlakukan. Apalagi, sebagai abdi negara, ketaatan PNS terhadap segala aturan pemerintah harus didahulukan.
“Sangat tidak etis kalau masih ada PNS yang nggak patuh, terutama dalam konteks vaksinasi Covid-19 seperti ini. Kalau nggak patuh jangan jadi pegawai, gitu aja,” tuturnya.
Diberitakan Bertuahpos.com sebelumnya, Plt Kepala Dinas PUPR Riau SF Hariyanto mengancam tidak akan membayarkan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), kepada setiap pegawai di Dinas PUPR yang tak mau divaksin.
Hal ini diungkapkannya saat meninjau swab massal seluruh pegawai di Kantor Dinas PUPR Riau, Pekanbaru, Selasa, 22 Februari 2022. Dia menyebut, untuk di PUPR Riau saja, ada sekitar 500 pegawai yang belum divaksin lengkap.
SF Hariyanto mengatakan bahwa langkah penangguhan sementara tunjangan TPP, merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar seluruh pegawai di Satuan Kerjanya, harus menerima vaksinasi Covid-19.
“Hari Kamis, 24 Februari 2022, semua pegawai PUPR Riau harus divaksin. Semua. Vaksin satu, dua dan booster. Kalau tak mau (divaksin) kita beri sanksi. Sanksinya TPP tidak dibayarkan,” katanya.
Dia menambahkan, pembayaran tunjangan TPP akan tetap ditunda atau ditahan, sampai pegawai tersebut menerima vaksin Covid-19. Ketegasan seperti ini, menurutnya diperlukan, mengingat masih ada pegawai di lingkungan Satker PUPR Riau yang enggan disuntik vaksin.
SF mengatakan tak ada alasan apapun terhadap para pegawai, sehingga mereka tak mau divaksin. Kecuali dengan alasan-alasan tertentu, seperti; memang kondisi fisiknya yang tidak memungkinkan untuk divaksin. Itupun harus disetai dengan surat keterangan medis secara resmi — yang menyatakan bahwa kondisi fisiknya tidak siap untuk menerima vaksin.
“Untuk PUPR kita pastikan, seluruhnya, bagi siapapun pegawai yang tak mau divaksin semua TPP-nya akan kita tahan. Vaksinnya pun harus lengkap, 1,2,3,” terangnya.
Dijelaskan, ada situasi yang tidak sinkron saat ini. Di tengah pemerintah pusat dan daerah mendorong kepada seluruh masyarakat agar divaksin, sementara masih banyak pegawai di Pemprov Riau yang menolak untuk divaksin. Hal seperti ini, kata dia, sama sekali tidak menunjukkan sikap yang fair.
“Tidak kooperatif. Jadi, dalam hal ini, menurut saya perlu juga ada tekanan-tekanan kepada pegawai. Karena kebijakan vaksin ini sudah berjalan sekitar setahun. Kalau masih ada pegawai yang tidak kooperatif, ya kita paksa,” ujarnya. (bpc2)