• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 8, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Jubir Partai Ummat Kritik Kemenag Soal SE Toa Mesjid: Saya Ingin Tahu Siapa Mereka? Apa Motifnya?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
23 Februari 2022
aturan baru toa masjid, badan kesejahteraan masjid

Aturan baru toa mesjid

102
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kebijakan Kementerian Agama mengenai toa mesjid atau pengeras suara di mesjid dan musala mendapat respon negatif dari banyak pihak.

Salah satu kritikan datang dari Partai Ummat yang mempertanyakan apa motif Kemenag Yaqut Cholil Qoumas di balik pengaturan toa mesjid yang tertuang dalam SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Musala itu.

Juru Bicara Partai Ummat Mustofa Nahrawardaya mengatakan kebijakan Kemenag tersebut sama sekali tak ada urgensinya, mengingat selama ini tak ada masalah dengan penggunaan toa mesjid dan musala.

“Enggak urgent. Tidak prioritas,” kata Mustofa seperti dilihat di akun twitter pribadinya, @TofaTofa_id, Rabu, 23 Februari 2022.

Kalau pun ada yang mempersoalkan sehingga perlu diatur cara penggunaannya, Mustofa meminta untuk dijelaskan. “Saya ingin tahu siapa mereka? Apa motifnya?,” cuitnya.

Aturan soal pengeras suara tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Majid dan Musala. Surat edaran ditandarangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 18 Februari 2022.

“Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala dengan tujuan untuk mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Surat edaran ditunjukkan kepada kepala kantor kementerian agama provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan, ketua Majelis Ulama Indonesia, ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia. Surat edaran ditembuskan ke gubernur dan wali kota/bupati.

Surat edaran antara lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB Khusus bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, pengeras suara yang digunakan adalah pengeras suara dalam. (bpc2)

Tags: mesjid dan musalapartai umatpengeras suaratoa mesjidYaqut Cholil Qoumas
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Gus Miftah
Islampedia

Kemenag Tuding Gus Miftah Gagal Paham soal Panduan Pengeras Suara Masjid dan Musala

...

Read moreDetails
sertifikasi wawasan kebangsaan, jenderal dudung

Beredar Surat di Sosmed, Satkornas Banser Akan Lakukan Tindakan Terhadap Pihak-pihak yang Terbukti Menghina Menag Yaqut

Bukan Tak Boleh Toa Masjid Diatur, Tapi Dasarnya Harus Jelas, Kenapa Cuma Adzan yang Diatur?

Menag Yaqut dilaporkan ke Polda Riau

Soal Kasus Hukum Menag Yaqut, Azlaini Agus Sebut Sikap Pemerintah dan APH Akan Menentukan Kesatuan Bangsa

kontroversi pengeras suara

Tersandung Penistaan Agama, Menag Yaqut Punya Pikiran Radikal?

Soal Pengeras Suara Dianalogikan Gonggongan Anjing, Menag Yaqut Tak Cukup dengan Klarifikasi, Harus Minta Maaf Kepada Umat Islam

Next Post

Erdogan Banjir Pujian Karena Dianggap Bela Muslim yang Tertindas, ‘Hormat dan Cinta Kepada Saudara Kami di Turki’

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.