BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gatot Nurmantyo seperti dapat dukungan baru setelah Dewan Perwakilan Daerah (DPD) turut ajukan judicial review presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pentolan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo, memang lebih dulu mengajukan gugatan ini terkait syarat nyapres 20 persen tersebut.
Keputusan DPD mengajukan gugatan presidential threshold disepakati para senator dalam Sidang Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun 2021-2022, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 18 Februari 2022, yang mana sidang dipimpin oleh Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti.
La Nyalla mengatakan, uji materi ke MK untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dan beberapa elemen organisasi kemasyarakatan yang sebelumnya diperoleh dalam rapat dengar pendapat, focus group discussion, dan kunjungan kerja.
Teriakan kata “Setuju” menjadi paling dominan dalam sidang tersebut setelah La Nyala mempertanyakan apakah secara kelembagaan DPD akan mengajukan judicial review terkait presidential threshold ke Mahkamah Konstitusi, yang kemudian ditutup dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga kali.
Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi dukungan judicial review presidential threshold. Yaitu; kekecewaan atau ketidakpuasan terhadap pelaksanaan demokrasi, rendahnya kepercayaan publik terhadap partai politik, dan semakin kuatnya dukungan atas ide calon perseorangan dan wacana presidential threshold 0 persen.
Terkait ketiga faktor tersebut, kata La Nyala, DPD telah berupaya untuk memasukkan usulan RUU tentang Pemilihan Umum ke dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2022. Tapi DPR dan pemerintah tidak mengakomodir
“Karena itu, kami mengapresiasi upaya hukum dari beberapa anggota DPD yang telah melakukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK. Kami mendukung upaya tersebut,” ujarnya. (bpc2)