• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kasus Covid-19 Omicron Melonjak, Shaf Salat di Mesjid Kembali Diatur Pemerintah

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
7 Februari 2022
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah keluarkan Surat Edaran Nomor SE. 04 Tahun 2022. Dalam ketentuan ini pemerintah kembali meminta tenpat ibadah untuk memberlakukan jarak shaf antar jemaah di mesjid minilal satu meter.

“Mengatur jarak antarjemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi,” bunyi surat edaran itu.

Selain peraturan soal jarak salat, Kemenag juga meminta agar kegiatan peribadatan atau keagamaan paling lama dilaksanakan selama satu jam.

Pengurus dan pengelola tempat ibadah juga wajib memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan.

Pertama, khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah atau face shield dengan baik dan benar. Kedua, pemimpin keagamaan tersebut menyampaikan khutbah dengan durasi paling lama 15 menit.

Ketiga, pemimpin diminta untuk mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan. “Pengurus dan pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan, dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi,” lanjut Kemenag.

Kemenag juga mengingatkan, bagi tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di wilayah Jawa dan Bali dan kedua wilayah itu dengan kriteria PPKM level 3 dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50% dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jemaah.

Kemudian, untuk daerah di Jawa-Bali dengan kriteria level 2 dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah paling banyak 75%, dan paling banyak 75 orang. Sementara pada daerah level 1, dibatasi paling banyak 75%  dari kapasitas tampungan. (bpc2)

Tags: Covid omicronKemenag
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Kemenag Perketat Penggunaan Gawai Sekolah, Ini Respon KPAI
Nasional

Kemenag Perketat Penggunaan Gawai Sekolah, Ini Respon KPAI

...

Read moreDetails
Siak Kota Wakaf

Siak Ditahbiskan Sebagai Kota Wakaf 2024

digitalisasi pendaftaran tanah wakaf

Digitalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf, Berikut Ini 3 Tujuan Utamanya

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, BRKS dan Kemenag MoU Penerbitan Sertifikat Halal UMKM

Dorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah, BRKS dan Kemenag MoU Penerbitan Sertifikat Halal UMKM

Gus Miftah

Kemenag Tuding Gus Miftah Gagal Paham soal Panduan Pengeras Suara Masjid dan Musala

Kemenag RI Respon Pengakuan Fachrul Razi Soal Pembubaran FPI

Next Post
H. SOFYAN SIROJ ABDUL WAHAB, LC, MM. ANGGOTA KOMISI III DAN BANGGAR DPRD PROVINSI RIAU

Tata Kelola SDA dan Kedaulatan Ekonomi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.