BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pertimbangan restorative justice, seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibebaskan jaksa. Pria paruh baya itu jadi terdakwa perkara kasus pencurian ponsel.
Dikutip dari detik.com, perkara tersebut sempat diproses polisi dan akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan. Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial (Medsos).
Dalam video viral itu, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dalam video itu juga terlihat anak RC dapat hadiah ponsel oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.
Jefferdian menyebut kasus ini berawal dari terdakwa mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel. “Bahwa motif Terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” sebut Jefferdian.
Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
“Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian),” ujar Jefferdian, di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu 26 Januari 2022.
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta serta keduanya telah ada kesepakatan damai yang difasilitasi penuntut umum.
Maka itu pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka dalam kondisi kekurangan. Apalagi motif mencuri ponsel itu supaya anaknya dapat belajar daring atau online. Penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.
“Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yakni kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar-mengajar secara daring,” ujar Jefferdian. (bpc4)