• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Restorative Justice, Ayah di Pangkalpinang yang Curi Ponsel Demi Anak Agar Bisa Belajar Online Dibebaskan Jaksa

admin-bpc by admin-bpc
27 Januari 2022
ayah di pangkalpinang dibebaskan jaksa usai curi ponsel demi anak

ayah di pangkalpinang dibebaskan jaksa usai curi ponseldemi anak (foto/istimewa)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU– Pertimbangan restorative justice, seorang ayah inisial RC di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung, dibebaskan jaksa. Pria paruh baya itu jadi terdakwa perkara kasus pencurian ponsel.

Dikutip dari detik.com, perkara tersebut sempat diproses polisi dan akhirnya dibebaskan di tingkat kejaksaan. Video pembebasan RC dari tuntutan atas kasus pencurian ponsel viral di media sosial (Medsos).

Dalam video viral itu, pria paruh baya itu terlihat menangis dan bersujud syukur setelah Kejaksaan Negeri Pangkalpinang. Dalam video itu juga terlihat anak RC dapat hadiah ponsel oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefferdian menyebut kasus ini berawal dari terdakwa mencuri ponsel milik korban inisial NT di Alun-alun Taman Merdeka, Pangkalpinang, Babel. “Bahwa motif Terdakwa mencuri handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online,” sebut Jefferdian.

Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.

Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

“Untuk perkara yang kemarin itu sudah memenuhi persyaratan (restorative justice). Pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak pidana (pencurian),” ujar Jefferdian, di kantor Kejari Pangkalpinang, Rabu 26 Januari 2022.

Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta serta keduanya telah ada kesepakatan damai yang difasilitasi penuntut umum.

Maka itu pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka dalam kondisi kekurangan. Apalagi motif mencuri ponsel itu supaya anaknya dapat belajar daring atau online. Penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.

“Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yakni kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar-mengajar secara daring,” ujar Jefferdian. (bpc4)

Tags: restorative justice
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

admin-bpc

admin-bpc

Berita Terkait

Hukum Kriminal

Jampidum Kejagung Setujui Restoratif Justice Perkara Penadahan dari Kampar

...

Read moreDetails
Next Post
gelombang ketiga omicron

15 Kasus Omicron Muncul di Sumatera Barat Hari Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.