BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Zulkifli SSos bin Darusman, Lurah Maharani, Kecamatan Rumbai Barat, Kota Pekanbaru dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan sebesar Rp1,3 miliar terhadap salah seorang kontraktor, sesuai Pasal 378 KUHP. Namun ia hanya dituntut selama dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Pince Puspasari SH, pada sidang yang digelar Kamis 13 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kamis 20 Januari 2022, sidang dijadwalkan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi.
Dari catatan bertuahpos.com di Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk terdakwa Ferdi Ongke, dengan pasal yang sama namun dengan kerugian yang jauh lebih kecil yakni Rp21,2 juta, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdi Ongke selama dua tahun penjara, atau hanya lebih ringan enam bulan dibanding tuntutan yang diajukan terhadap Lurah Maharani, Zulkifli SSos.
Tuntutan yang sama dan pasal yang sama juga diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terhadap terdakwa Aldi Yunexon, yang menipu orang lain sebesar Rp70 juta.
Namun terhadap terdakwa Aris Fardiansyah, yang menipu orang lain sebesar Rp271 juta, Jaksa Penuntut Umum menuntut dengan pasal yang sama yakni Pasal 378 KUHP, namun dengan tuntutan yang lebih berat yakni selama tiga tahun penjara, atau lebih berat enam bulan dibanding tuntutan yang diajukan terhadap Lurah Maharani, Zulkifli SSos.
Perbuatan Lurah Maharani, Zulkifli SSos ini, sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum Pince Puspasari SH, bermula Kamis tanggal 14 Januari 2021 sekira pukul 13.30 WIB. Ketika itu, saksi Tirta Buana mendapatkan informasi dari saksi Winston, bahwa ada pekerjaan proyek borongan IT di lingkungan kantor DPMPTSP Pemko Pekanbaru. Keduanya kemudian bertemu saksi Dedi Suandi, disalah satu cafe di Cikini, Jakarta Pusat.
Saat itu dijelaskan sistem pengerjaan proyek tersebut. Kemudian diputuskan untuk melakukan pertemuan bersama dengan terdakwa Zulkifli di Pekanbaru. Jumat tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saksi Tirta Buana menceritakan proyek tersebut kepada saksi Cristito Faizar Parsaukian dan mengajaknya untuk berangkat ke Pekanbaru.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021 sekira pukul 16.00 WIB dilakukan pertemuan di Hotel Premiere Pekanbaru. Pada pertemuan tersebut saksi Tirta Buana, Cristito diperkenalkan oleh saksi Dedi Suandi kepada saksi Herdiyanto dan Khairul (DPO). Saat petemuan, saksi Dedi Suandi mengatakan bahwa saksi Herdiyanto dan Kairul merupakan orang yang menjadi penghubung ke terdakwa Zulkifli. Sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa Zulkifli datang dengan menggunakan seragam dinas PNS.
Terdakwa menyatakan bahwas ia adalah PNS di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru ( DPMPTSP Kota Pekanbaru). Selanjutnya terdakwa menjelaskan dan meyakinkan kepada Tirta, Cristito dan Dedi, dengan terperinci sesuai dengan dokumen pekerjaan, serta menerangkan syarat dan ketentuan untuk pekerjaan. Terdakwa mengatan pekerjaan ini benar adanya dan ini adalah kegiatan rutin tahunan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Terdakwa juga menunjukkan kwitansi bahwa pekerjaan tersebut sudah dibayar oleh Dinas DMPTSP untuk kegiatan pada tahun 2020 kepada PT. Mitra Tsalsa Jaya dan sudah selesai dilaksanakan. Terdakwa juga megatakan bahwa untuk tahun 2021 ada 42 pekerjaan yang akan ditawarkan kepada saksi Tirta dan Cristito, sambil terdakwa kembali menunjukkan daftar 42 paket tersebut.
Proyek tersebut antara lain, Pembuatan Booting Northon Ghost Via Flashdisk, Rp 195,000,000. Sosial Media Support Rp195,000,000. Web Developer, Rp190,000,000. Configurasi Server Windows 2012 dan 2016, Rp50,000,000. Instalasi Antivirus Client Server Rp50,000,000. Instalasi Patch Panel, Modular, Faceplate dan Terminal K Rp 50,000,000 dan lainnya dengan total Rp1,375,000,000.
Terdakwa menjelaskan yang akan mengerjakan paket proyek pekerjaan tersebut adalah team dari terdakwa dibawah naungan CV. Indotama yang terdakwa buat yang mana dalam CV. Indotama tersebut terdakwa mengangkat Samsul sebagai Direktur yang diwakili oleh Herianto Als Anto. Mendengar hal tersebut dan melihat langsung paket pekerjaan yang dijelaskan dan diperlihatkan oleh terdakwa, saksi Tirta dan Cristito, merasa yakin dan percaya kepada terdakwa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Januari 2021, Tirta menerbitkan ceq mundur dari tiga perusahaan yakni PT Mitra Buana Koorporindo, PT Celestia Sinergi, PT Care Forshop Indonesia,dengan total nilai sebesar Rp1.795.000.000, sebagai jaminan kepada terdakwa yang mana apa bila setiap pekerjaan selesai dilaksanakan maka pihak perusahaan akan melakukan transfer kepada CV Indotama, dengan ketentuan melaporkan hasil pekerjaan.
Senin tanggal 25 Januari 2021, terdakwa memberikan Draf SPK melalui email dengan nama Email zulkifli08810@gmail.com dan selanjutnya saksi Tirta melakukan koreksi terhadap drfat tersebut. Senin tanggal 15 Februari 2021 terdakwa menerbitkan Surat Perintah Kerja dan Guna Uang degan rincian 12 SPK dan 30 Guna Uang. Selanjutnya terdakwa melakukan pencairan cek yakni pada tanggal 25 Januari 2021 sebesar Rp. 179.000.000, pencairan cek BCA sebesar Rp179.000.000, pencairan cek BCA sebesar Rp179.000.000.
Selanjutnya terdakwa kembali meminta kepada saksi Tirta pada tanggal 17 Februari 2021 melakukan transfer untuk Guna Uang melalui Transfer PT Mitra Buana Kooporindo ke Rek. 1180800864 Bank RIAU An. Indotama dengan jumlah sebesar Rp129.500.000 dan Transfer PT. CELESTIA SINERGI ke Rek. 1180800864 Bank RIAU An. Indotama dengan jumlah sebesar Rp225.500.000, transfer , PT. Care Forshop Indonesia Sukses ke Rek. 1180800864 Bank RIAU An. Indotama dengan jumlah Rp183.500.000.
Tanggal 19 Maret 2021 terdakwa ZULKIFLI mencairkan CEK PT. CELESTIA SINERGI DM 800281 dengan jumlah sebesar Rp. 270.000.000,- tanpa izin dari PT. CELESTIA SINERGI kemudian Pada tanggal 19 Maret 2021 Terdakwa ZULKIFLI mencoba mencairkan CEK PT. MITRA BUANA KOORPORINDO FY437515 dengan jumlah Rp206.000.000,- tanpa izin dari PT.MBK. akan tetapi terdakwa tidak dapat mencairkan cek tersebut karena telah diblokir dan Pada tanggal 06 April 2021 Terdakwa ZULKIFLI mencairkan CEK PT.CIS DM 981629 dengan jumlah Rp242.000.000, tanpa izin dari PT. CARE FORSHOP INDONESIA SUKSES akan tetapi cek tersebut juga sudah diblokir.
Saksi TIRTA BUANA dan Saksi CRISTITO FAIZAR PARSAULIAN merasa curiga dikarenakan Terdakwa tidak pernah memberikan laporan hasil pekerjaan selanjutnya Saksi TIRTA BUANA dan Saksi CRISTITO FAIZAR PARSAULIAN pada tanggal 14 April 2021 mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu untuk melakukan pengecekan kebenaran mengenai proyek pekerjaan yang disampaikan oleh terdakwa. Saksi Tirta dan Cristito bertemu dengan Saksi F. RUDI MISDIAN yang merupakan Sekretaris Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen. Barulah diketehui bahwa Proyek PL 42 Paket pekerjaan dengan 12 SPK untuk proyek pekerjaan diatas Rp. 50.000.000 dan 30 Guna Uang untuk proyek pekrjaan dibawah Rp. 50.000.000 adalah fiktif atau tidak pernah ada dan berdasarkan keterangan Saksi F. RUDI MISDIAN bahwa proyek PL pengadaan IT di Dinas Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru pada tahun anggaran 2021 adalah Pembuatan Aplikasi IOS antrian MPP, Pembuatan aplikasi Native Android Antrian MPP serta pembuatan chat bot menggunakan telegran maupun whatsup untuk pelayanan perizinan dan non perizinan dan Terdakwa Zulkifli pada tanggal 01 Februari 2021 telah dilantik menjadi Lurah Maharani Kec. Rumbai Barat Kota Pekanbaru. Akibat perbuatan terdakwa ZULKIFLI , saksi TIRTA BUANA dan Saksi CRISTITO yang mewakili dari perusahaan PT. MITRA BUANA KOORPORINDO, PT. CELESTIA SINERGI, PT. CARE FORSHOP INDONESIA SUKSES mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.374.000.000. (bpc17)