BERTUAHPOS.COM, SELATPANJANG — Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan setempat. Saat itu, Jaksa mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs.
Upaya ini dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada Diskes Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021. Dimana saat ini perkara tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.
“Pada hari Kamis—13 Januari 2022—telah dilakukan tindakan penggeledahan pada Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Pungutan Biaya Rapid Diagnostic Test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2021,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Meranti Waluyo melalui Kepala Seksi (Intelijen) Hamiko, Kamis sore.
Dikatakan Hamiko, kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah penyidik dan Tim Intelijen Kejari Meranti. Pada penggeledahan itu, lanjut dia, Jaksa telah menyita dan mengamankan sejumlah alat Rapid Diagnostic.
“Penyidik mengamankan alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1.120 pcs,” sebut Jaksa yang akrab disapa Miko itu.
Penyidik, kata Miko, meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.
“Bahwa penggeledahan dilakukan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana guna menemukan fakta hukum tindak pidana korupsi pungutan biaya Rapid Diagnostic Test pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun 2021,” pungkas pria yang pernah bertugas di Kejari Pekanbaru itu.
Penyidik sendiri diketahui telah mengantongi identitas tersangka utama dugaan korupsi tersebut. Untuk tersangka tersebut akan diumumkan setelah penyidik memegang hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Inspektorat Meranti.
Diketahui, objek perkara yang tengah diusut Kejari Meranti itu dipastikan berbeda dengan yang ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Riau yang telah menetapkan Kepala Diskes Meranti Misri Hasanto sebagai tersangka. Yakni, terkait pelaksanaan rapid tes yang dilakukan oleh Diskes Meranti. Jaksa menduga, pelaksanaan dan biaya tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Terhadap dugaan kebocoran atau kerugian negara yang ditimbulkan, yaitu pendapatan atau hasil dari pelaksanaan tersebut tidak jelas karena tidak masuk ke kas daerah. Selain itu, terhadap landasan tarif yang ditetapkan oleh pelaksana dalam hal ini Kadiskes Meranti, juga masih didalami.
Mengingat Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 91 Tahun 2020 tentang Tarif Pelayanan Rapid Test yang dijadikan landasan dan dasar, disinyalir palsu.
Untuk kegiatan tersebar, mulai rapid test massal kepada penyelenggara pilkada 2020, hingga umum. Seluruhnya berbayar.(bpc17)