BERTUAHPOS.COM, KAMPAR — Pemerintah sudah mulai melaikan penyuntikan vaksin booster sejak Rabu, 12 Januari 2021. Vaksin ini merupakan vaksin pelengkap dan diyakini lebih ampuh untuk menangkan Covid-19 varian Omicron.
Meski demikian, tidak semua masyarakat bisa langsung disuntik vaksin booster. “Ada beberapa syarat agar seseorang boleh disuntik vaksin booster,” kata Heryanto SKM di Bangkinang, Kampar, Riau, Kamis, 13 Januari 2021.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar itu mengatakan, untuk vaksin dosis ke tiga atau juga disebut dengan vaksin Booster bisa dilakukan dengan beberapa syarat.
Dia menjelaskan vakin dosis ketiga itu bisa disuntikan apabila seseorang sudah memenuhi dosis pertama dan kedua vaksin Covid-19 sebelumnya dalam rentang waktu enam bulan sebelum booster disuntikkan.
Selain itu, jenis vaksin Covid-19 yang diterima sebelumnya juga menentukan seseorang boleh disuntik booster atau tidak. Dia menjelaskan, jika sebelumnya seseorang itu sudah menerima vaksin jenis Sinovac dan Astra Zeneca, maka untuk dosis ketiga boleh disuntikkan vaksin booster.
Namun, jika seseorang sebelumnya telah menerima dua kali dosis untuk jenis vaksin Moderna dan Pfizer, maka suntikan dosis ketiga vaksin booster tak lagi diperlukan. “Karena dosis untuk Moderna dan Pfizer sudah tinggi,” jelasnya.
Untuk sasaran yang telah menggunakan dosis Sinovac maka dosis booster yang diberikan yaitu vaksin Astra Zeneca dan Pfizer. Sedangkan vaksin menggunakan Astra Zeneca maka vaksin Booster ya diberikan dosis Moderna.
Lanjut Heryanto, penyebaran vaksinasi booster tersebut bisa dilakukan apabila vaksin kedua sudah mencapai 60%. Namun, khusus untuk lansia itu sudah bisa diberikan tanpa memenuhi syarat-syarat yang telah dilakukan.
“Untuk vaksinasi dosis ketiga ini memang belum dilakukan, namun untuk lansia jika membutuhkan kami siap untuk memberikan vaksin booster tersebut tanpa syarat yang telah disebutkan tadi,” ungkap Heryanto. (mg2)