BERTUAHPOS.COM — Gojek di bawah Perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa digugat sebesar Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Gugatan tersebut juga menyertakan Nadiem Makarim sebagai pendiri Gojek.
Gugatan ini dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan pada Jumat, 31 Desember 2021 dengan nomor regiter; 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.
Dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin, 3 Januari 2021, dalam petitum gugatannya, dia meminta pengadilan menghukum Gojek dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.
Juga, “Menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyard rupiah),” sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis, 13 Januari 2021 pukul 10.00 WIB. Sejauh ini belum diketahui siapa sebenarnya Hasan. Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, dia merupakan pria asal Betawi.
Ia disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.
Sementara itu Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.
“Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi. Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Nila dalam keterangan resminya. (bpc2)