BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekretaris Komisi II DPRD Riau, Sugianto mengatakan program peremajaan sawit rakyat (PSR), utamanya di Siak dan Pelalawan dikeluhkan masyarakat.
Masyarakat, kata Sugianto, mengeluhkan Dinas Perkebunan (Disbun) di kabupaten yang menambah-nambah persyaratan untuk dilakukan PSR di kebun masyarakat.
Contohnya, kata Sugianto, masyarakat di Desa Delima Jaya, Siak, yang tergabung dalam kelompok tani sudah memasukkan 20 nama sebagai persyaratan untuk mendapatkan bantuan PSR. Jumlah lahannya ada 40 hektar.
Namun, masyarakat mengeluhkan Disbun yang menyebutkan syarat PSR adalah minimal 50 hektar.
“Padahal, acuan BPDP kelapa sawit itu cuma minimal 20 nama. (Disbun) bilang harus 50 hektar. Itu kan syarat zaman dulu,” kata Sugianto kepada bertuahpos.com, Senin 13 Desember 2021.
Dikatakan Sugianto, harusnya Disbun di kabupaten melaksanakan saja apa yang menjadi acuan dari BPDP kelapa sawit, tanpa ada penambahan persayaratan dengan alasan apapun.
“Jadi masyarakat mau apa yang menjadi ketentuan dinas, ya, harusnya terlaksana, tanpa ditambah-tambahin dengan alasan apapun. Kalau syaratnya 20 nama, ya 20 nama,” tegas dia. (bpc4)