BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Polri sudah menetapkan oknum polisi Randy Bagus Sasongko telah sebagai tersangka.
Randy ditetapkan tersangka dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari yang kini menjadi perhatian publik. Pasal yang disangkakan adalah pidana umum dan kode etik.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan Randy sebelumnya bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.
“Yang bersangkutan profesinya adalah seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten,” ujar Slamet dalam keterangan persnya di akun resmi polri, @DivHumas_Polri, Minggu 5 Desember 2021.
Dari hasil penyelidikan, diketahui Randy dan korban sudah dua kali mengugurkan kandungannya.
Atas perbuatannya, Randy dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Kasus ini mencuat setelah korban ditemukan bunuh diri di makam ayahnya, area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. (bpc4)