BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia bukan negara agama dan Indonesia juga bukan negara sekuler. Dengan demikian Tanah Air tidak bisa diberlakukan hukum agama, namun negara memberi jaminan perlindungan terhadap keyakinan warganya.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya di forum Ijtima Ulama MUI yang digelar di kawasan Jakarta Pusat, pada Selasa, 9 November 2021 yang dikutip Bertuahpos.com dari cnnindonesia.com, Rabu, 10 November 2021.
“Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuler sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara,” katanya dikutip dari cnnindonesia.com, Rabu, 10 November 2021.
Dengan status Indonesia sebagai negara Pancasila, maka hukum agama tertentu tidak bisa diberlakukan di negara ini. Meski demikian, negara tetap memberikan perlindungan kepada pemeluk semua agama yang mengamalkan ajaran – ajaran agamanya.
Dia menambahkan, dengan posisi ini, syariah bisa diberlakukan dengan syarat tertentu. Misalnya, untuk urusan hukum privat seperti aqidah, akhlak, muamalah, ritual ibadah dan ibadah sosial, bisa dilaksanakan kaum muslim tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara. Karena sejumlah bidang itu menyangkut hukum perdata, yang berasal dari kesadaran pribadi. Artinya, negara tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada warga negara yang tidak melaksanakan.
“Di bidang keperdataan, setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai,” katanya.
Sedangkan, dalam urusan hukum publik, lanjut Mahfud, seperti hukum tata negara, pemilu, otonomi daerah, dan hukum pidana, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara kendati berbeda agama. Hukum itu mewajibkan semua warga negara untuk tunduk dan patuh.
Menurut Mahfud, hukum publik dibuat sebagai titik temu dari berbagai ajaran agama yang hidup di Indonesia. Dalam hukum itu, umat Islam juga harus tunduk dengan hukum yang sama dengan agama lain.
“Dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu umat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi umat lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa’ atau titik temu dari berbagai kelompok umat,” katanya. (bpc2)