BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau akan berakhir pada 9 November 2021. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mendorong agar masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya habis.
Kepala Bapenda Riau Herman melalui Kepala Bidang Pajak Daerah Muhammad Sayoga mengatakan, pemutihan denda pajak sudah diberlakukan sejak Agustus lalu. “Program ini tidak selalu ada setiap tahun,” tuturnya, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dia menambahkan, Pemprov Riau sengaja memberi kelonggaran kepada masyarakat dengan pemutihan denda pajak dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Sebab itu diharapkan masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut semaksimal mungkin.
Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa.
Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).
Sementara itu, untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. “Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan,” tuturnya. (bpc2)