BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Cuti bersama natal pada 24 Desember 2021 secara resmi dihapus pemerintah. Langkah ini diambil untuk antisipasi kembalinya lonjakan kasus Covid-19.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut diambil atas dasar pertimbangan matang tentang potensi penyebaran Covid-19.
Ada banyak pihak mengkhawatirkan akan terjadinya lonjakan kasus Covid-19 pada gelombang ketiga yang diperkirakan akan terjadi di akhir 2021.
Muhadjir berkata, keputusan menghapus cuti bersama Natal 2021 telah diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.
Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021,” tuturnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu, 27 Oktober 2021.
Dia menambahkan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.
Pemerintah saat ini, kata dia, berupaya sekeras mungkin untuk menekan jumlah orang bepergian.
Kebijakan tersebut merupakan “pagar-pagar pembatas”, mulai dari tidak adanya libur cuti bersama, hingga larangan untuk mengambil cuti pun dilakukan.
Meski demikian, kebijakan ini masih perlu dilakukan sosialisasi masif kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kepolisian, dinas perhubungan, hingga media massa.
“Ini perlu dilakukan agar masyarakat lebih memaklumi keadaan yang ada dan tidak nekat melanggar,” jelasnya.
“Saya mohon agar diadakan kampanye besar-besaran terkait hal ini. Masyarakat harus didorong untuk tidak bepergian. Tidak pulang kampung, terutama untuk tujuan-tujuan yang tak primer.”
(bpc2)