BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Umum Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Trisno Raharjo meminta aparat memproses hukum pelaku pembungkus petasan dengan sobekan Al-Quran di Ciledug, Tanggerang, Banten
Trisno juga mengaku geram dengan ulah pelaku yang membungkus petasan dengan sobekan Al-Quran.
Dilansir dari suara.co, Senin 13 September 2021, Trisno menegaskan jika Al-Quran tak boleh dijadikan pembungkus apapun. Termasuk, pembungkus petasan.
“Lembar Alquran tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai media pembungkus apapun! Pelaku yang menggunakan baik sengaja atau tidak, perlu diproses secara hukum,” kata Trisno.
Kejadian petasan yang dibungkus sobekan Al-Quran ini diketahui saat acara pernikahan salah satu warga Ciledug. Sesuai tradisi, ada peledakan petasan.
Namun, setelah petasan meledak, warga kaget saat menemukan kertas pembungkus petasan tersebut ternyata sobekan Al-Quran. (bpc4)