BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan bahwa penelitian yang mereka lakukan atas dasar kepentingan umum dan tak ada niatan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.
Pernyataan ini dikeluarkan ICW menyikapi somasi yang dilayangkan oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko dalam polemik peredaran obat Covid-19 Ivermectin. Sebelumnya, kubu Moeldoko melayangkan somasi ketiga kepada ICW.
“Penelitian yang dilakukan ICW dilakukan atas dasar kepentingan umum, tidak ada niat untuk menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, penelitian ini ditujukan untuk menghidupkan ruang kritik dan pengawasan pada tindakan pejabat publik,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Sabtu, 21 Agustus 2021, dikutip dari tempo.co.
Kurnia mengatakan ICW bersama kuasa hukum telah membalas dua surat somasi. Bahkan, dalam surat balasan kedua, ICW tidak hanya mengirimkan ke mantan Panglima TNI itu, namun juga ke Presiden Joko Widodo. Sebab, bagi ICW, persoalan ini penting untuk diketahui oleh Presiden karena terkait langsung dengan tindakan seorang pejabat publik.
Kurnia berkata ICW sudah lebih dari sepuluh kali mengeluarkan produk penelitian mengenai potensi korupsi di masa pandemi. Maka itu, tudingan adanya motif politik dalam penelitian Ivermectin tidak terbukti.
Kurnia mengatakan ICW juga tidak pernah menuding Kepala KSP ini mencari untung dalam peredaran Ivermectin. Dalam penelitiannya, kata dia, ICW menyoroti indikasi adanya konflik kepentingan dalam peredaran obat Covid-19 itu.
Untuk ekspor beras sendiri, ICW sudah berulang kali melakukan klarifikasi, bahwa kerja sama yang dimaksud adalah pelatihan petani antara HKTI dan PT Noorpay Nusantara di Thailand.
“ICW meminta kuasa hukum Moeldoko agar fokus ke persoalan utama penelitian ICW, dan tidak perlu berbicara mengenai ekspor beras yang dapat mengaburkan temuan utama dari penelitian ICW ini,” ujar Kurnia.
Kurnia mengatakan kubu Moeldoko tak bisa melaporkan peneliti ICW ke polisi atas dasar pencemaran nama baik menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Merujuk pada SKB 3 Kementerian/Lembaga soal pedoman UU ITE, maka tidak dapat dipidana apabila konten atau informasi yang dirujuk merupakan suatu penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan.
“Penelitian yang dilakukan ICW berdasarkan fakta dan data yang bisa dipertanggungjawabkan, didasarkan pada teori mengenai konflik kepentingan yang sudah menjadi rujukan di berbagai penelitian,” kata dia. (bpc2)