BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejari Pelalawan melimpahkan berkas perkara pengrusakan proyek pekerjaan paket I Revertmen, dengan terdakwa MD Rizal SPd, MPd, Kadis PUPR Pelalawan dan Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli selaku Operator Alat Berat Cat Long Am, ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pengadilan Negeri Pekanbaru menjadwalkan sidang perdana digelar Rabu 11 Agustus 2021. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Hendri Junaidi, SH, disebutkan, terdakwa MD Rizal, bersama-sama Tengku Pirda Als Ajo Bin Tengku Zulkifli, Pada Tanggal 12 September 2020, bertempat di lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen Tahun Anggaran 2018 melakukan atau turut serta melakukan, pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan dimuka pejabat yang berwenang, yang dikuasai karena jabatannya.
Perbuatan kedua terdakwa bermula tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan melaksanakan perikatan kontrak pekerjaan paket I Revertmen dengan Saksi Harimantua Dibata Siregar, Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana, tanggal 18 Oktober 2018, nilai Kontrak Rp6.163.648.609,22, waktu pelaksanaan 18 Oktober 2018 s/d 31 Desember 2018.
Tanggal 27 Desember 2018 atas capaian prestasi pekerjaan dimaksud sebanyak 35,464% dilakukan pencairan uang pekerjaanPaket I Revertmen kepada PT Raja Oloan sejumlah Rp.2.076.536.745. Karena akan berakhir masa kontrak pekerjaan pada tanggal 31 Desember 2018, namun pekerjaan belum terlaksana 100%, maka dilakukan Addendum perpanjangan waktu selama 50 hari dari tanggal 1 Januari 2019 s/d 19 Februari 2019.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan tanggal 19 Februari 2019, dan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, serta Berita Acara Serah Pertama Pekerjaan tanggal 20 Februari 2019, Pekerjaan telah selesai dilaksankan 100%, dengan demikian pekerjaan paket I Revertmen pada Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018 ini telah tercatat dan merupakan Asset Daerah Kabupaten Pelalawan.
Bahwa Pekerjaan yang telah diselesaikan tersebut, tidak dilakukan pembayaran oleh Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan kepada Saksi Hariman Tua Dibata Siregar Direktur PT Raja Oloan selaku kontraktor pelaksana atas sisa pekerjaan sebanyak 64,536% sejumlah Rp4.087.112.864,22. Alasannya, fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) bedasarkan hasil Joint Audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning.
Sehingga pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh PT. Raja Oloan proggresnya belum selesai 100%, padahal fisik pekerjaan telah dilaksanakan 100% sesuai kontrak berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan.
Karena PT. Raja Oloan selaku Kontraktor pelaksana pekerjaan tidak mendapatkan pembayaran pekerjaan, akhirnya pada tanggal 14 Januari 2020 Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen sungai Kampar – Danau Kajuit, digugat oleh PT. Raja Oloan di Pengadilan Negeri Pelalawan.
Bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Juli 2020, beberapa hari setelah Terdakwa MD. Rizal menjabat selaku Pelaksana Tugas Dinas PUPR KabupatenPelalawan, keluarlah Putusan Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan No. No. 3/Pdt.G/2020/PN/Plw, dengan amar putusan yaitu Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sejumlah Rp4.087.112.864,22.
Atas putusan itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan Cq. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Cq. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan Pekerjaan Paket I Revertmen sungai Kampar – Danau Kajuit tetap tidak mau melaksanakan putusan dimaksud, lalu mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada tanggal 30 Juli 2020;
Selanjutnya untuk memperkuat dasar atau alasan, bahwa benar pembayaran Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018 tidak dapat dilakukan, oleh karena Fisik pekerjaan tidak dapat diukur secara nyata dan volume tidak dapat ditentukan (dihitung) berdasarkan hasil Joint Audit dengan Fakultas Teknik Sipil Universitas Lancang Kuning, Pada tanggal 12 September 2020, Terdakwa MD. Rizal menghubungi T. Firda selaku Operator Excavator, untuk membawa Excavator jenis long am milik Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan ke lokasi Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018.
Terdakwa MD Rizal juga mengarahkan T. Firda untuk melakukan pengerukkan tanah sisi sebelah darat atau jalan sepanjang kurang lebih 15 meter, kemudian mendorong bagian badan sheet pile dan capping beam dengan menggunakan Excavator sehingga bagian badan sheet pile menjadi patah dan jatuh ke sungai, besi tulangan sheet pile putus dengan permukaan patah rata, namun bagian potongan sheet pile masih tertancap dalam tanah dengan kondisi miring, kemudian terdapat luka atau sayatan atau robekan pada bagian atas sheet pile, capping beam atau kepala turap ukuran 65×50 menjadi patah dan retak serta Tie Roddan batang sheet pileyang terhubung dengan baut/nut terlepas dari batang sheet pile, sehingga kondisi Pekerjaan Paket I Revertmen pada dinas PUPR Kabupaten Pelalawan TA.2018 menjadi hancur dan rusak.
(bpc17)