BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor: 94/PMK.07/2021 sebagai landasan bagi daerah untuk mempercepat penyaluran program perlindungan sosial (Perlinsos). Dengan PKM ini, harusnya realisasi dana – dana bantuan sosial seperti belanja transfer ke daerah dan Dana Desa, DAU, DAK bisa maksimal.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Astera Primanto Bhakti, menjelaskan langkah percepatan penyaluran program perlindungan sosial (Perlinsos) di daerah dilakukan pemerintah antaranya melalui penetapan PMK ini.
“Inti dari PMK 94 ini sebetulnya ada tiga hal. Yang pertama adalah kita memberikan relaksasi terhadap penyaluran Dana Desa, jadi harapannya nanti dengan adanya penyaluran yang lebih baik maka tingkat serapan di daerah yang sampai langsung kepada para keluarga penerima manfaat (KPM) ini akan meningkat drastis,” jelasnya sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Jumat, 29 Juli 2021.
Dia menjelaskan, realisasi capaian serapan untuk bantuan langsung tunai atau BLT Desa, hingga saat ini masih tergolong sangat rendah. Kementerian Keuangan mencatat, dari target anggaran sebesar Rp28,8 triliun, realisasinya baru sekitar Rp6,1 triliun.
Prima pun menekankan, pentingnya konsistensi realisasi jumlah KPM BLT Desa setiap bulannya, yang cenderung menunjukkan tren penurunan jumlah penerima dalam beberapa bulan terakhir ini. Artinya belum semua KPM menerima BLT Desa secara tetap, padahal harapannya dengan perlinsos ini para penduduk miskin terutama yang ada di desa yang berhak menerima BLT Desa bisa mendapatkan bantalan yang memadai.
“Ini merupakan suatu hal yang perlu menjadi perhatian kita semua. Pada saat pandemi, perlinsos ini harus betul-betul kita tingkatkan. Karena perlinsos yang terutama ada di desa ini merupakan bantalan bagi masyarakat banyak,” lanjutnya
Dia menambahkan, hadirnya PKM ini adalah relaksasi – relaksasi persyaratan yang sebelumnya dianggap menghambat percepatan realisasi, salah satunya dengan bisa memberikan rapel dan juga penggunaan sistem tenggang. BLT Desa merupakan prioritas penggunaan Dana Desa. Jika ada desa yang jumlah KPM-nya masih kurang maka bisa melakukan penambahan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur oleh pemerintah.
“Saya harap teman-teman di Pemda betul-betul mendorong agar perlinsos terutama BLT Desa ini kita betul-betul memberikan dampak yang signifikan. Jadi kalau ada permasalahan silakan didiskusikan. Dari Kemendes juga melakukan monitoring, dari kami juga melakukan monitoring, dan teman-teman di KPPN ini juga siap untuk membantu,” ucapnya. (bpc2)