BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau (Pemprov) Riau menjamin ke depan tak lagi ada petani kelapa sawit mengeluhkan adanya perbedaan harga tandan buah segar (TBS), setelah diberlakukannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor: 77 Tahun 2020.
Baca: Pergub Sawit Lebih Jamin Harga TBS Petani Swadaya
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Defris Hatmaja, menuturkan keberadaan aturan beru tersebut akan menguntungkan kedua belah pihak. Baik petani maupun perusahaan kelapa sawit, khususnya di Provinsi Riau.
“Jadi memang output yang dicapai itu, pertama, adanya kepastian pasar bagi petani. Kedua adanya kepastian bahan baku bagi perusahaan kelapa sawit. Dengan pemberlakuan Pergub 77/2020 ini nantinya akan menguntungkan kedua belah pihak baik itu pekebun maupun perusahaan,” terangnya, Kamis, 15 Juli 2021.
Saksikan juga video berikut ini:
Dia menambahkan pihak – pihak yang diuntungkan dengan hadirnya aturan baru tersebut, yakni petani swadaya yang selama ini menjual hasil produksi TBS kelapa sawit mereka ke toke yang selama ini tak mendapat kepastian harga.
Prinsipnya, para pengepul itu akan menjual buah sawit yang mereka beli ke petani untuk memenuhi kebutuhan suplai perusahaan. Artinya harga yang jual oleh pengepul sesuai dengan harga beli perusahaan yang telah ditetapkan pemerintah setiap pekannya.
Oleh sebab itu, para pengepul sudah pasti akan beli TBS kelapa sawit petani dengan harga jauh di bawah harga mingguan yang ditetapkan pemerintah. “Makanya harga TBS petani swadaya tentu berbeda dengan harga TBS dari petani plasma,” terangnya.
Defris menambahkan, pihak lain yang juga diuntungkan dengan hadirnya Pergub tersebut adalah perusahaan kebun sawit non kebun. Selama ini, PKS non kebun acap kali dihadapkan pada kendala pemenuhan bahan baku yang selalu kurang.
Padahal, sesuai dengan Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pemenuhan Bahan Baku Sesuai Kapasitas Terpasang, maka PKS perlu memenuhi 80% lagi untuk bahan baku TBS,
“Nah, ini tentunya nanti akan terakomodir melalui kemitraan dengan pekebun swadaya seperti yang diatur dalam pergub dengan pola kemitraan antara pekebun swadaya dengan pks non kebun itu,” tuturnya. (bpc2)