• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kepala Daerah Diminta Aktif Lakukan Sidak, Terutama Saat PPKM Diberlakukan

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
9 Juli 2021
107
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala daerah diminta untuk aktif melakukan sidak, terutama di masa pemberlakukan PPKM. Dalam hal ini kepala daerah boleh melibatkan Forkopimda.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam siaran pers yang dilangsungkan secara virtual pada Jumat, 9 Juli 2021. “Jika kepala daerah ikut turun, maka akan sangat berpengaruh terhadap ketertiban masyarakat,” tuturnya.

Dia menekankan, kehadiran kepala daerah di lapangan tak hanya sebatas memantau aktivitas masyarakat di tengah pemberlakukan kebijakan PPKM, melainkan juga bisa memasifkan sosialisasi protokol kesehatan dan aturan terkait PPKM. “Saat ini pun pemerintah baru menetapkan 15 daerah baru di luar Jawa-Bali yang diberlakukan PPKM darurat,” terangnya.

Ditambahkan, kepala daerah mesti menjelaskan mana kantor kategori sektor esensial dan kritikal yang boleh beroperasi dalam penerapan PPKM darurat. “Kita minta kepala daerah hadir di lapangan ini sesuai dengan arahan Pak Presiden,” ujar Tito.

Mendagri Tito Karnavian menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2021 pada Kamis 8 Juli 2021. Beleid baru itu dikeluarkan sebagai perubahan kedua atas Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung pelayanan. (bpc2)

Tags: kepala daerahmendagripemberlakukan PPKMppkm darurattito karnavian
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pilkada serentak 2024
Politik

KPU Beberkan Dua Jalur Pendaftaran Kepala Daerah di Pilkada Serentak 2024

...

Read moreDetails
bupati meranti muhammad adil

Respon Bupati Meranti M Adil Soal Sindiran Mendagri: Kami di Sini Semuanya Lagi Sibuk!

Mendagri politik

Kepala Daerah Jangan Pikir Politik Dulu, Mendagri: Fokus ke Desa, Inflasi Terkendali, Stabilkan Harga, Itu Saja!

Menteri dalam negeri tito karnavian

Bupati Meranti Tak Hadir di Rakor se-Riau, Tensi Mendagri Naik: Pejabat Itu Harus Punya Etika!

rakorgub se-sumatera

Banyak Kepala Daerah Absen di Acara Rakorgub se-Sumatera, Kabiro Tapem Sebut Tak Ada Kabar

kampanye p[emilu 2024

Beda Pandangan dengan KPU, Ini Alasan Tito Karnavian Minta Masa Kampanye Pemilu 2024 Dipersingkat

Next Post

Setelah Surat Bebas Covid-19, Kini Surat Vaksin Juga Dipalsukan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.