BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah memastikan tidak ada pungutan biaya apapun kepada masyarakat dalam kepengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran pencari kerja atau kartu kuning.
Hal ini ditegaskan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah. “Untuk mendaftarkan diri, masyarakat bisa langsug datang ke Disnakes di daerah setempat atau secara online melalui kemenaker.go.id di layanan karirhub,” terangnya.
“Namun apabila kartu itu akan dicetak, maka yang bersangkutan harus datang ke Disnaker setempat,” terangnya.
Ida Fauziyah menegaskan, praktik pungut biaya terkait hal ini, sama sekali tidak dibenarkan. Dia menyebut jika ada pihak – pihak yang meminta uang sebagai bentuk kontribusi jasa, hendanya tidak dilayani dan diminta untuk dilaporkan ke pihak berwajib.
“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar tambahnya.
Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah. Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
Menaker pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.
Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.
Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional. (bpc2)