BERTUAHPOS.COM, KUANSING — Tak perlu menunggu lama. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan Bupati Kuansing Andi Putra atas dugaan pemerasan senilai Rp1,1 miliar terhadap orang nomor satu di Kuansing itu oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
“Bahwa klien kami, bapak Andi Putra sudah dihubungi oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, guna besok Senin, tanggal 21 Juni 2021 untuk hadir ke Kejaksaan Tnggi Riau,” kata Penasehat Hukum Bupati Kuansing Andi Putra, Dodi Fernando SH MH dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 19 Juni 2021.
Agendanya, kata Dodi, Bupati Andi Putra akan diperiksa sebagai saksi pelapor, dan pihaknya juga nanti akan melengkapi laporan yang disampaikan ke Kejati Riau, Jumat kemarin. “Langsung kami serahkan beberapa bukti nantik Senin, sekalian identitas saksi atas laporan pak Andi tersebut,” katanya.
Laporan dugaan yang disampaikan Bupati Kuansing Andi Putra ke Kejaksaan Tinggi Riau merupakan bentuk kesadaran hukum darinya sebagai warga negara yang taat hukum.
“Ketika ada permasalahan hukum, maka kita sampaikan kepada yang berwenang memeriksa dan menindaklanjuti secara hukum, agar semuanya tidak menjadi isu saja. Dan ini juga bentuk menyemangati masyarakat Kuansing agar memiliki kesadaran hukum. Sehingga penegakan hukum tidak semena-mena,” ungkap Dodi.
Sementara itu, Kajari Kuansing Hadiman SH MH rencananya juga bakal lapor balik atas pencemaran nama baik. Terkait hal ini, Dodi mengungkapkan tidak ada persoalan dengan Bupati Kuansing, “Beliau mempersilahkan. Apalagi Kajari Hadiman ini penegak hukum, dan pihaknya siap melayani sesuai ketentuan hukum yang berlaku pula,” katanya.
Bupati Kuansing Andi Putra mendukung penegakan hukum dengan tujuan murni penegakan hukum di tengah masyarakat. Dan bukan kekuasaan sebagai penegak hukum digunakan untuk menakut-nakuti atau bahkan mengarah ke pemerasan.
“Iya. Apa yang dilakukan bapak Andi Putra ini adalah untuk menyelamatkan Kabupaten Kuansing. Kita mendukung proses penegakan hukum, tetapi dengan tujuan murni penegakan hukum, bukan untuk menakut-nakuti atau bahkan mengarah ke pemerasan. Karena itu sudah tidak benar, maka kita minta penegakan hukum itu dilakukan tanpa melanggar hukum itu sendiri,” tegas Dodi.
Kepada Kejaksaan Tinggi Riau, kata Dodi, Bupati Kuansing itu berharap agar melakukan pengawasan yang intens dan jika perlu menarik seluruh kasus korupsi yang ditangani Kejari Kuansing ke Kejati Riau.
“Kami harap Kajati melakukan pengawasan khusus terhadap Kajari Kuansing ini. Jika perlu, seluruh perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejari, diambil alih Kejati. Ini agar ada proses penegakan hukum yang sesuai dengan KUHAP dan tidak melanggar hukum itu sendiri,” demikian ditegaskan Dodi. (bpc10)