BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai belum sepenuhnya menunjukkan dukungan untuk membangkitkan sektor ekonomi di tengah gempuran pandemi covid-19.
Salah satunya, kebijakan yang baru – baru ini dikeluarkan oleh Walikota Pekanbaru Firdaus dalam surat edaran Nomor: 1775/STP/SEKR/V/2021 tentang Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Menutup tempat usaha itu bukan solusi untuk menekan angka penyebaran kasus positif corona di Pekanbaru,” kata Ketua PHRI Pekanbaru Nofrizal, Selasa, 1 Juni 2021.
Kekeliruan Pemko Pekanbaru adalah mengeneral-kan seluruh tempat usaha. Padahal akan lebih efektif jika ketegasan dalam pemberian saksi terhadap tempat usaha pelanggar protokol kesehatan lebih diutamakan. Saat itulah baru tempat usaha harus ditutup.
Nofrizal menegaskan bukan tidak setuju dengan aturan pemerintah terhadap penutupan tempat usaha di Pekanbaru, sebagai angkah agresif dalam menekan kasus penyebaran covid-19.
Namun masalah ketegasan yang seharunya menjadi langkah utama dalam upaya ini.
Tempat usaha yang melanggar ketentuan pemerintah memang sudah seharunya ditindak. Namun, dengan menutup seluruh kegiatan usaha juga bukan langkah bijak, mengngat perekonomian masyarakat juga perlu diselamatkan.
PHRI juga sudah mengimbau kepada pengusaha kafe dan restoran untuk membatasi jumlah pengunjung hanya 50% di tempat, dan mempersingkat jam operasional mereka saat malam tiba.
Sektor perhotelan di Pekanbaru, sejak awal juga sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Tapi Nofrizal minta, sektor ini diperbolehkan untuk menggelar acara dengan metode pengaturan yang ketat.
Dalam situasi seperti ini, menyelamatkan warga dari covid-19 memang hal urgen. Tapi menyelamatkan perekonomian warga yang terdampak covid-19 juga penting dilakukan dengan kebijakan – kebijakan relevan.
“Ekonomi harus diselamatkan, kesehatan juga harua dijaga. Ini harus beriringan,” katanya.
“Kalau dibatasi secara ketat, saya tidak bisa bayangkan berapa hotel yang tutup dan berapa banyak usaha kecil masyarakat juga akan tutup,” ucap Nofrizal.
Landasar Penutupan Tempat Usaha
Surat Edaran Nomor: 1775/STP/SEKR/V/2021 tentang Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sudah diberlakukan mulai 31 Mei hingga 13 Juni 2021.
Keberadaan edaran ini menjadi dasar kuat bahwa pusat hiburan umum, dan tempat – tempat yang berpotensi dengan kegiatan tinggi harus tutup.
Firdaus mengklaim edaran ini dikeluarkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona.
Ada 7 poin penting penekanan dalam edaran tersebut, diantaranya; kegiatan Politik, Seni, Sosial, Budaya, Seminar, Lokakarya dan Resepsi keluarga yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021.
Lalu, kegiatan Akad Nikah hanya diizinkan dihadiri maksimal 20 orang ( 10 dari pihak laki-laki dan 10 orang dari pihak perempuan).
Kemudian, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (Tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan selama 14 (empat belas hari) terhitung mulai tanggal 31 Mei 2021 s/d 13 Juni 2021 terhadap:
Kegiatan restoran, cafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan ditempat sampai dengan pukul 21.00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 50% (lima puluh persen), untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Penutupan pusat Rekreasi/Hiburan Umum (Club malam, Diskotik, Rumah Bilyar, Gelanggang permainan ketangkasan elektronik, Futsal, Warnet)/PUB/KTV/ Layanan Hiburan Fasilitas Hotel.
Selanjutnya, mengizinkan tempat ibadah untuk melaksanakan kegiatan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kegiatan fasilitas umum diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50%.
Lalu, untuk sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. (bpc2)