BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pekanbaru dalam mengambil kebijakan penanganan Covid-19 saat lebaran Idul Fitri jelas menunjukkan sikap kepanikan, sehingga kebijakan yang ambil tak jelas, justru terbukti menimbulkan masalah baru dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
(Informasi lainnya terkait objek wisata di Riau dapat dilihat di TRAVELLING).
Faktanya, terjadi kerumunan di tempat wisata saat lebaran, dan kini potensi kerumunan sangat mungkin terjadi di pusat perbelanjaan setelah dikeluarkannya SE tentang penutupan sementara lokasi wisata, namun pusat perbelanjaan tetap dibuka secara bebas.
Menurut pengamat kebijakan publik M Rawa El Amady, Pemko tetap harus memberikan sanksi kepada pelaku usaha sektor pariwisata karena teledor, sehingga menimbulkan kerumunan yang berpotensi penyebaran Covid-19 di Riau akan meningkat.
Jika tidak, maka Pemprov Riau yang harus menjatuhkan sanksi kepada Walikota Pekanbaru Firdaus dalam kasus ini. “Kalau Pemko Pekanbaru tidak ada memberikan sanksi, gubernur harus memberikan sanksi kepada pemerintah kota,” katanya, Selasa, 18 Mei 2021.
Sejauh ini, ‘lempar batu sembunyi tangan’ telah terlihat karena pelaku usaha di sektor pariwisata berkilah dan saling melempar tanggung jawab.
Menurut penilaiannya, dari sikap dan kebijakan yang dikeluarkan Firdaus sebagai Walikota Pekanbaru, menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan Covid-19, padahal faktanya, angka kasus positif di Pekanbaru paling tinggi dari 11 kabupaten/kota lainnya di Riau.
“Contoh lah ketika pemberlakuan pembatasan arus mudik, masih banyak masyarakat yang bisa dengan bebas masuk dan keluar Pekanbaru,” tuturnya.
Dia pun berkata bahwa kebijakan yang dikeluarkan Firdaus ibarat ‘tong kosong’. “Kebijakan hanya omongan doang, pemerintah kota saya rasa tidak serius dalam menerapkan kebijakan yang sudah dibuat,” tegasnya. (bpc2)