BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Kepala Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] Provinsi Riau Hadi Penandio mengatakan hingga kini tercatat 618 kendaraan diberikan sanksi putar balik, karena kedapatan melakukan aktivitas mudik.
“Sejumlah kendaraan yang mendapat sanksi putar balik itu berdasarkan laporan dari 5 posko penyekatan yang dilakukan di perbatasan wilayah Riau. Petugas mengetahui bahwa mereka akan melakukan mudik,” katanya, Senin, 10 Mei 2021.
Selain itu, dijelaskannya, para pemudik tersebut juga diketahui tidak memenuhi syarat sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menambahkan, sebanyak 618 unit kendaraan yang diberi sanksi putar balik itu tercatat sejak diberlakukannya peraturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021, terhitung tanggal 6-9 Mei 2021. Dijelaskan juga, sebagian besar jenis kendaraannya adalah minibus yang mengangkut penumpang orang.
Temuan lain, menurut laporan petugas di lapangan, yakni 136 orang tidak memenuhi protokol kesehatan dengan tak mengenakan masker. “Sebenarnya mereka memenuhi syarat untuk mudik. Karena tidak kenakan masker maka diberi sanksi sosial,” tuturnya.
Satpol PP Provinsi Riau diketahui menurunkan sebanyak 60 personel di lima titik posko penyekatan. Diantaranya pos perbatasan Riau-Jambi di Inhil, Riau-Sumut di Rokan Hulu, Riau-Sumut di Rokam Hulu, Riau-Sumbar di Kampar dan Riau-Sumbar di Kuansing. (bpc2)