BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua Bawaslu RI, Abhan meninjau langsung pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 03, Desa Ringin, Indragiri Hulu (Inhu), Selasa 20 April 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan semua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut diganti, karena dinilai tak profesional dan menyebabkan terjadinya PSU.
Saat melakukan peninjauan, Abhan menyampaikan apresiasi apresiasi kepada masyarakat atau pemilih yang telah datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, meski ditengah hujan. Dia juga berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski siang ini dalam keadaan hujan. Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di Luar TPS,” kata Abhan.
<span;>Sebelumnya, MK dalam sidang perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu Nomor 93/PHP.BUP-XIX/2021 memutuskan memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh KPPS. MK kemudian memerintahkan kepada KPU untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru.
<span;>Untuk jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 pemilih. (bpc4)