• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Oktober 27, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Terlilit Utang, Oknum Pegawai KPK Nekat Curi Barang Bukti Emas 1,900 Gram

Romi J. by Romi J.
8 April 2021
KPK, walikota dumai zulkifli as

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Seorang oknum pegawai KPK berinisial IGAS diketahui mencuri barang bukti tindakan korupsi berupa emas seberat 1,900 gram.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kejadian ini dilakukan IGAS pada awal Januari 2020. Kemudian, baru terungkap pada Juni 2020, saat barang bukti hendak di eksekusi.

Dikatakan Tumpak, pelaku nekat mencuri, dan kemudian menggadaikan barang bukti KPK karena memiliki utang dari bisnisnya.

“Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas,” kata Tumpak, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis 8 April 2021.

Diungkapkan Tumpak, pelaku bisa mencuri barang bukti tersebut karena bekerja di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.

Untuk menebus barang bukti yang digadaikannya, pelaku kemudian menjual tanah warisan orangtuanya di Bali, dan menebus kembali barang bukti tersebut dengan nilai Rp900 juta.

“Pada akhirnya barang bukti ini sekitar bulan Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara dia menjual tanah warisan orang tuanya yang ada di Bali,” tambah Tumpak.

Atas perbuatannya, pelaku dipecat secara tidak hormat sebagai pegawai KPK, disamping kasus pidana tetap berjalan. (bpc4)

Tags: barang bukti kpkKorupsiKpkpegawai kpk
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Romi J.

Romi J.

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
Hukum Kriminal

Tempuh Jalur Kasasi, Selain Penjara, Abdul Wahid Wajib Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

...

Read moreDetails
Eksepsi Abdul Wahid, Apa yang Dilawan dalam Persidangan? Kuasa Hukum: PN Pekanbaru Tak Berwenang, Ini Ranah Administrasi

Banding Dikabulkan, Hukuman Abdul Wahid Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Siapa Silmy Karim, Berapa Harga Kekayaannya?

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Next Post

Ingin Lamar Sang Ibu, Tapi Ditolak, Pria 58 Tahun Ini Nikahi Anaknya Usia 19 Tahun

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.