BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan Sayuti Munte memang terbukti melakukan perusakan mobil Satlantas Pola Riau pada aksi menolak UU Omnibus Law pada 8 Oktober 2020 lalu.
Menurut Muspidauan, karena terbukti, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Sayuti Munte dengan pasal 170 KHUP tentang perusakan secara bersama-sama, sehingga dituntut 3 tahun 6 bulan.
“Tapi, ini belum final, karena masih ada hakim di pengadilan nanti yang akan memutuskan,” jelas Muspidauan di hadapan massa aksi mahasiswa Riau, Senin 22 Februari 2021.
“Besok juga masih ada pledoi (pembelaan) dari Sayuti Munte,” tambah dia.
Presiden BEM Universitas Islam Riau (UIR), Novyanto mengatakan bahwa Sayuti Munte hanya melemparkan batu ke arah mobil Satlantas Polda Riau saat aksi menolak Omnibus Law 8 Oktober 2021.
Mobil Satlantas Polda Riau itu, kata Novy, juga sudah terbalik saat aksi pelemparan tersebut terjadi.
Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan pidana kepada Sayuti Munte dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan pada sidang Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
“Hanya melempar batu, dua kali, ke arah mobil Satlantas Polda Riau yang sudah terbalik, dituntut 3 tahun 6 bulan. Sementara para pejabat yang korupsi triliunan rupiah, hanya dituntut satu tahun. Apakah ini adil, kawan-kawan?” orasi Novy dalam aksi mahasiswa di Kejati Riau hari ini, Senin 22 Februari 2021.
Sayuti Munte kini tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau. Sayuti Munte juga sudah 4 bulan menjadi tahanan Polda Riau, terhitung sejak 24 Oktober 2020. (bpc4)