BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (kl). PMK ini memunkinkan Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada k/l yang tak becus dalam mengelola anggaran.
Dalam PMK itu, ditetapkan penilaian kinerja k/l dalam mengelola anggaran yang dibagi menjadi tiga variabel, diantaranya, sangat baik, baik dan cukup, serta kurang dan sangat kurang. Adapun sanksi yang dikenakan, jika k/l mendapatkan penilaian kurang dan sangat, hukumannya berbentuk teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan disinsentif.
Terkait sanksi teguran tertulis, itu nanti akan dilakukan Sri Mulyani dengan menerbitkan surat menteri keuangan. Sedangkan untuk sanksi publikasi di media massa, akan dilakukan Sri melalui publikasi pada media cetak atau media digital skala nasional.
Sementara, sanksi disinsentif akan dilakukan Sri Mulyani dengan mengurangi anggaran, pemberian catatan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dan penajaman atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Namun, disinsentif itu tak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, serta pelayanan kepada masyarakat.
Tak hanya sanksi, Sri Mulyani dalam beleid itu juga akan memberikan penghargaan ke k/l yang mendapat penilaian sangat baik dalam mengelola anggaran mereka. Penghargaan berbentuk piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa, dan insentif.
Insentif yang disiapkan pemerintah, antara lain tambahan anggaran kegiatan atau dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan insentif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi k/l, termasuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
Namun, insentif itu tak bisa digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai dan pembayaran gaji dan tunjangan. Insentif tersebut dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sementara, k/l yang mendapatkan nilai baik dan cukup tak mendapatkan penghargaan dan tidak diberikan sanksi. (bpc2)