• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

PMK 2/20121, Sri Mulyani Hukum Kementerian/lembaga yang Tak Becus Kelola Duit

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
3 Februari 2021
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan PMK Nomor 2/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (kl). PMK ini memunkinkan Kementerian Keuangan memberikan sanksi kepada k/l yang tak becus dalam mengelola anggaran.

Dalam PMK itu, ditetapkan penilaian kinerja k/l dalam mengelola anggaran yang dibagi menjadi tiga variabel, diantaranya, sangat baik, baik dan cukup, serta kurang dan sangat kurang. Adapun sanksi yang dikenakan, jika k/l mendapatkan penilaian kurang dan sangat, hukumannya berbentuk teguran tertulis, publikasi pada media massa nasional, dan disinsentif.

Terkait sanksi teguran tertulis, itu nanti akan dilakukan Sri Mulyani dengan menerbitkan surat menteri keuangan. Sedangkan untuk sanksi publikasi di media massa, akan dilakukan Sri melalui publikasi pada media cetak atau media digital skala nasional.

Sementara, sanksi disinsentif akan dilakukan Sri Mulyani dengan mengurangi anggaran, pemberian catatan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), dan penajaman atau pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu. Namun, disinsentif itu tak mengurangi alokasi anggaran untuk gaji dan tunjangan, prioritas nasional, serta pelayanan kepada masyarakat.

Tak hanya sanksi, Sri Mulyani dalam beleid itu juga akan memberikan penghargaan ke k/l yang mendapat penilaian sangat baik dalam mengelola anggaran mereka. Penghargaan berbentuk piagam atau tropi penghargaan, publikasi pada media massa, dan insentif.

Insentif yang disiapkan pemerintah, antara lain tambahan anggaran kegiatan atau dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah memberikan insentif untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi k/l, termasuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.

Namun, insentif itu tak bisa digunakan untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai dan pembayaran gaji dan tunjangan. Insentif tersebut dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Sementara, k/l yang mendapatkan nilai baik dan cukup tak mendapatkan penghargaan dan tidak diberikan sanksi. (bpc2)

Tags: kementerian/lembagamenteri keuanganSri mulyani
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Rebound IHSG Pascapergantian Menteri Keuangan Dinilai Belum Solid
Ekonomi

Kredibilitas Fiskal Jadi PR Berat Suahasil, Analis Bidik soal Disiplin Fiskal

...

Read moreDetails
Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?

Mahfud MD Sebut Purbaya Tumbang Akibat Komunikasi yang Buruk?

Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan menggantikan Sri Mulyani pada 8 September 2025. Simak profil lengkap, pendidikan, dan perjalanan kariernya di pemerintahan dan swasta. Menkeu Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai dan Rumahkan 16 Ribu Pegawai Jika Kinerja Tak Membaik

Profil Purbaya Yudhi Sadewa yang Gantikan Sri Mulyani di Menteri Keuangan

Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Airlangga Bantah Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Prabowo

Anggaran penanganan stunting

Menangis saat Rapat Bahas APBN 2025, Sri Mulyani Minta Maaf

Naik Signifikan, Realisasi Belanja Pangan 2023 Tembus Rp112,7 Triliun

Next Post

Uji Coba Tanam Chip di Otak Manusia Segera Dilakukan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.