BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) mewacanakan agar pemerintah mengaktifkan kembali mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila (PMP), mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga masuk dalam SKS dalam kuliah.
Hal ini diutarakan oleh Staf Khusus Ketua Dewan BPIP Antonius Benny Susetyo, seperti dilansir dari CCNIndonesia.com, Jumat, 29 Januari 2021. “Kami berharap PMP menjadi mata pelajaran wajib mulai dari PAUD hingga Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Wacana ini sengaja dilontarkan mengingat tingkat pemahaman generasi muda di Tanah Air terhadap ideologi Pancasila yang cenderung kian menurun, sejak reformasi.
“Pemahaman generasi muda soal ideologi bangsa melemah sejak reformasi. Salah satu dampak fenomena ini adalah tumbuhnya radikalisme dan intoleransi. Oleh sebab itu mata pelajaran PMP perlu dihadirkan kembali,” jelasnya.
Dia berujar, hilangnya mata pelajaran khusus tentang Pancasila dalam kurikulum pendidikan menjadi penyebab utama tumbuhnya paham radikalisme, sehingga akan mengancam keamanan negara.
Benny pun mengusulkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk kembali memasukkan PMP ke dalam kurikulum. “Harapan BPIP kepada Mendikbud untuk segera merevisi UU Sisdiknas agar PMP bisa segera diajarkan pada tahun ajaran berikutnya,” ucap Benny.
Dia menyadari ada trauma di masyarakat terkait pelajaran PMP pasca-rezim Orde Baru. Namun, ia menegaskan konsep PMP yang diusung BPIP tidak politis seperti era Soeharto. “Waktu itu kan penyelewengan rezim, bukan Pancasila yang salah. Rezim menyalahgunakan sehingga ada trauma setelah reformasi,” tutur Benny.
Pendidikan Moral Pancasila adalah salah satu mata pelajaran yang diajarkan pada era Orde Baru. Pada kurikulum tahun 1975, pemerintah memasukkan mata pelajaran itu di setiap jenjang pendidikan.
Mata pelajaran itu hingga kini sering dikritik sejumlah kalangan. PMP dinilai sebagai cara pemerintah mendoktrin masyarakat. Pada 1994, PMP digantikan dengan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn).
Lalu pada 2011, Kementerian Pendidikan Nasional kembali mengubahnya menjadi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Kelompok guru menilai mata pelajaran PMP dengan PPKn sama saja. Rencana menghidupkan kembali PMP dinilai tak efektif. (bpc2)