BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penyelidikan dugaan korupsi Pengelolaan dan penggunaan dana bantuan keuangan Pemprov Riau untuk RSUD Indrasari, Rengat sebesar Rp41 miliar tahun 2016, terus berlanjut, Rabu 27 Januari 2021, giliran dua rekanan diperiksa.
Keduanya yakni Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Pantauan di lapangan, keduanya tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 09.00 WIB. Sekitar pukul 12.00 WIB, keduanya diberi kesempatan istirahat sholat dan makan siang. Pemeriksaan kemudian dilanjutkan sekitar pukul 14.00 WIB.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, ketika dikonfirmasi bertuahpos.com membenarkan pemeriksaan terhadap dua rekanan tersebut. “Dua kontraktor RSUD dimintai keterangan,” ujarnya.
Dua hari sebelumnya, empat pejabat RSUD Indrasari dimintai keterangan. Keempatnya yakni, Ibrahim Alimin, Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul Kasubag Keuangan, Riswidiantoro, Kasubag Program dan Ibrahim Nasution Kabid Pelayanan RSUD Indrasari.
Diketahui, RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.
Uang sebesar itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan. Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.
Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah. (bpc17)