BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Gerakan Pemuda Mahasiswa Pekanbaru (GPMP) Peduli Keadilan, Selasa 26 Januari 2021, kembali berdemonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau. Mereka mendesak agar Kejati Riau mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Syamsuar.
Dari pantauan di lapangan, jumlah massa yang ikut dalam ini sekitar 10 orang. Mereka tiba di Kantor Kejati Riau sekitar pukul 14.15 WIB. Lalu langsung membentangkan spanduk berukuran besar yang memuat foto bergambar Gubernur Riau Syamsuar, Yurnalis dan Indra Gunawan.
“Usut hingga tuntas dugaan korupsi dana bansos di kabupaten Siak. Raja tikus dan panglima tikus harus dihukum. Tangkap Raja Koruptor di Riau, #Gubernur Riau,” bunyi tulisan yang tertera di spanduk itu.
Setelah sekitar 10 menit berorasi, massa demonstran diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH. Kemudian dilanjutkan pembacaan sikap oleh salah seorang perwakilan massa aksi.
Ada delapan poin dari pernyataan sikap yang mereka bacakan, poin-poin itu sebagai berikut:
1. Menginginkan agar sekiranya Gubernur Riau, Syamsuar, dipanggil dan diperiksa terkait dugaan keterlibatan korupsi dana
Bansos di Kabupaten Siak.
2. Meminta Kejati Riau, agar menangkap si Raja Korupsi yang dalam hal ini adalah
Kepala Daerah pada saat itu yaitu Syamsuar.
3. Adanya indikasi keterlibatan Syamsuar dalam kasus ini, karena saat itu
Syamsuar menjabat sebagai kepala daerah.
4. Mendukung Kejati Riau agar tidak mengabulkan surat penangguhan hukuman atas Yan Prana Jaya Indra Rasyid, yang sedang diupayakan oleh pihak tertentu.
5. Meminta Kejati Riau dengan Kepolisian menjatuhkan hukuman yang setimpal
atas tersangka dugaan kasus Korupsi dana Bansos ini
6. Meminta agar sekiranya Syamsuar diperiksa saat ini tanpa harus menunggu habisnya masa jabatan sebagai Gubernur Riau.
7. Bila terbukti adanya keterlibatan, maka dalam hal ini kami inginkan Syamsuar
agar dicopot dari jabatannya, karena dinilai tidak lagi pantas memimpin Provinsi
Riau
8. Kami mengapresiasi kinerja Kejati Riau dan meminta agar ini di usut tuntas.
Setelah mendengar pernyataan sikap ini, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan SH, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus menuntaskan berkas perkara korupsi dana rutin Bappeda Siak dengan tersangka Yan Prana Jaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Selain itu, tim penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi dalam perkara dugaan korupsi dana bansos dan hibah Pemkab Siak. (bpc17)